Pilu Bocah Disabilitas Meninggal usai Dikeroyok Imbas Dituduh Maling Rumah Orang - Tribunjatim
Pilu Bocah Disabilitas Meninggal usai Dikeroyok Imbas Dituduh Maling Rumah Orang - Tribunjatim.com

TRIBUNJATIM.COM - Nasib bocah disabilitas berinisial R (15) menjadi korban pengeroyokan usai dituding maling.
Bocah itu menjadi korban pengeroyokan di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat pada Rabu (5/11/2025).
R adalah penyandang tunagrahita atau gangguan keterbelakangan intelektual.
Tunagrahita adalah kondisi keterbatasan intelektual yang membuat seseorang sulit berpikir dan belajar seperti orang seusianya.
Bocah asal Purwakarta itu tak memiliki orang tua sehingga dirawat oleh keluarganya.
Saat kejadian, korban tiba-tiba masuk ke rumah warga tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan korban dikeroyok karena dituding maling.
R mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri.
Korban dibawa ke RSUD Karawang dalam kondisi kritis kemudian dirujuk ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Setelah beberapa hari koma, R dinyatakan meninggal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Jenazah akan diautopsi untuk mengungkap penyebab kematian.
Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Karawang.
Direktur RSUD Bayu Asih, Tri Muhammad Hani, menjelaskan korban dirawat di ruang ICU dalam kondisi kritis.
"Pasien datang dari RSUD Karawang. Operasi dilakukan Sabtu malam pukul 00.00 sampai 03.00. Setelah tindakan, pasien dirawat di ruang PICU dengan ventilator," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Kondisi kesehatan korban semakin menurun meski telah dilakukan operasi bedah saraf.
Kuasa hukum keluarga korban, Aris, menerangkan pelaku pengeroyokan merupakan warga sekitar yang menuding R pencuri.
"Kami buka laporan polisi di Polres Karawang karena lokasi kejadian di wilayah hukum Karawang. Kami menuntut keadilan untuk R," tuturnya.
Pengakuan Kakak Korban
Kakak korban, Pesta Garleta, menerangkan R sering masuk rumah warga karena keterbelakangan mental.
"Di Purwakarta, warga sudah tahu perihal adiknya disabilitas sehingga jika masuk rumah orang sudah bisa diantisipasi," katanya.
Selama ini korban dibesarkan oleh keluarga dalam kondisi kesulitan ekonomi.
Biaya perawatan korban juga tak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pihak keluarga berharap polisi menangkap para pelaku yang main hakim sendiri.
Sebelumnya, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinas Kesehatan Karawang, Asep Riyadi, menjelaskan korban dibawa ke rumah sakit oleh petugas kepolisian.
Meski berasal dari Purwakarta, korban sering bepergian sendiri ke Karawang.
Main hakim sendiri ada hukumannya
Dilansir dari bpsdm.kemenkum.go.id, perbuatan main hakim sendiri merupakan tindakan sewenang wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Ketika terjadi kejahatan, maka yang berwenang memproses dan menyelesaikan permasalahan tersebut adalah para penegak hukum, yaitu pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, melakukan pengeroyokan, melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia, maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan.
Salah satu penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri diantaranya yaitu karena adanya balas dendam dari orang-orang yang pernah menjadi korban kejahatan, karena akibat emosi masyarakat yang tidak terkontrol, kurangnya pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, menganggap hukum yang ada tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum, masyarakat atau orang yang pernah menjadi korban kejahatan merasa dirinya berada di pihak yang benar, sehingga menganggap bahwa dirinya tidak dapat dihukum, selain itu para pelaku beranggapan bahwa dengan cara demikian pelaku kejahatan menjadi jera, dan masyarakat menjadi puas.
Jika masyarakat menganggap bahwa perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dihukum, tentu hal ini merupakan anggapan yang salah.
Dalam hukum pidana ketika seseorang yang menjadi korban kejahatan kemudian membalasnya dengan caranya sendiri atau dengan cara beramai-ramai menghakimi pelaku kejahatan, seperti dengan cara mengintimidasi pelaku, memukul, menyiksa, membakar, hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia, maka pelaku yang main hakim sendiri, baik perorangan maupun kelompok atau beramai ramai bisa dituntut berdasarkan akibat perbuatan hukum yang dilakukannya.
Sebagai contoh, pelaku atau masyarakat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kejahatan dengan cara memukul, menendang, menyiksa, sehingga akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan pelaku kejahatan menjadi luka parah, maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id