Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Anita Dewi Featured Istimewa PT Daidan Utama Spesial Tumbler

    PT Daidan Utama Pecat Anita Dewi Imbas Polemik Tumbler, Warganet Soroti Kejanggalan Surat Pengumuman -

    3 min read

     

    PT Daidan Utama Pecat Anita Dewi Imbas Polemik Tumbler, Warganet Soroti Kejanggalan Surat Pengumuman



    Fitri Yuliani
    PT Daidan Utama nyatakan Anita Dewi tidak lagi bekerja di perusahaan per tanggal 27 Nobvember 2025. (Instagram/daidanutama)

    Surabaya (beritajatim.com) — Polemik hilangnya tumbler Tuku milik penumpang KRL, Anita Dewi, tidak hanya memicu perdebatan publik, tetapi juga berdampak pada status pekerjaannya. PT Daidan Utama, perusahaan tempat Anita bekerja, mengumumkan bahwa ia resmi tidak lagi bekerja per 27 November 2025. Informasi itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi perusahaan, @daidanutama, pada hari yang sama.

    Namun, keputusan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Warganet ramai-ramai menyoroti kejanggalan dalam surat pernyataan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diunggah perusahaan.

    Surat yang diunggah PT Daidan Utama memantik keraguan karena dinilai tidak memenuhi kaidah administrasi resmi. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan keabsahannya.

    “Ga ada ttd, gak ada nama terkait, gak ada foto dan materai. Masih meragukan surat pemecatannya,” tulis akun bang*.

    Foto BeritaJatim.com
    Surat pengumuman terbuka terkait Anita Dewi tidak lagi bekerja di PT Daidan Utama, imbas polemik tumbler hilang di KRL. (Instagram/daidanutama)

    Komentar lainnya datang dari seseorang yang mengaku mantan HR.

    “Kami apresiasi tindakan kalian jika benar karyawan tersebut dipecat. Tapi surat kalian kesannya hanya untuk meredam kemarahan publik; tidak ada kop surat, tidak ada nama karyawan, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab menerbitkan surat terbuka ini,” tulis (et) deen***.

    Kritik serupa bermunculan di kolom komentar Instagram perusahaan, mempertegas bahwa publik belum sepenuhnya yakin dengan keaslian dokumen tersebut.

    PT Daidan Utama, yang bergerak di bidang pialang asuransi, menegaskan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja dilakukan setelah perusahaan mengumpulkan informasi terkait kasus yang viral tersebut.

    Perusahaan menyebut tindakan Anita yang membuat kasus tumbler hilang menjadi viral telah menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap Argi, petugas PT KAI yang sempat dituding bertanggung jawab atas hilangnya tumbler tersebut. PT Daidan Utama menilai tindakan itu tidak mencerminkan nilai dan budaya yang dianut perusahaan.

    “Kami telah melakukan proses investigasi mengenai peristiwa ini, dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Per tanggal 27 November 2025, yang bersangkutan resmi tidak lagi bekerja di perusahaan kami,” tulis surat pengumuman tersebut.

    Kasus ini bermula ketika Anita mengunggah keluhan tentang hilangnya tumbler biru miliknya yang disimpan dalam cooler bag saat menggunakan KRL rute Tanah Abang–Rangkasbitung pada Senin (24/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia turun di Stasiun Rawa Buntu dan baru menyadari bahwa tasnya tertinggal di kereta.

    Tas tersebut ditemukan oleh petugas dan sempat difoto dalam kondisi lengkap. Namun, Anita harus mengambilnya keesokan harinya di Stasiun Rangkasbitung. Saat tas diserahkan, tumbler yang dicari sudah tidak ada.

    Nama Argi, petugas KAI, kemudian ikut terseret. Ia mengaku menerima tas dari petugas lain dan tidak mengecek isi barang. Ia bahkan menawarkan penggantian tumbler, tetapi Anita menolak dan meminta pemeriksaan CCTV sesuai prosedur. Setelah kasus viral, rumor bahwa Argi kehilangan pekerjaan beredar luas dan memicu kecaman warganet. [fyi/beq]

    Komentar
    Additional JS