Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Puan Maharani Spesial UU KUHAP

    Puan Maharani: Penyusunan Revisi UU KUHAP Sudah Melibatkan Banyak Pihak - Liputan6

    3 min read

     

    Puan Maharani: Penyusunan Revisi UU KUHAP Sudah Melibatkan Banyak Pihak

    Puan Maharani menegaskan bahwa penyusunan UU KUHAP yang baru telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan melibatkan berbagai bentuk partisipasi publik.


    Jadi intinya...

      Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara soal 11 Anggota Komisi III DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran terhadap penyusunan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Revisi KUHAP) yang dianggap tak mencerminkan partisipasi publik. 

      "Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

      BACA JUGA:

      Menurut Puan, Komisi III DPR sudah banyak menerima masukan dari masyarakat baik melalui rapat di DPR maupun saat kunjungan kerja di berbagai daerah.

      "Seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," ungkap Puan. 

      "Sudah kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Dan, jadi prosesnya itu sudah panjang," lanjutnya.

      Menjawab Perkembangan Zaman

      Puan menyatakan, UU KUHAP yang baru disahkan DPR akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP.

      Menurutnya, perubahan UU ini telah disesuaikan dengan perkembangan zaman sekaligus pengesahannya diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang sebelumnya tidak bisa diakomodir oleh KUHAP yang lama. 

      "Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku. Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak," jelas Puan. 

      "Yang dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang. Seperti itu yang tadi sudah dijelaskan oleh Komisi III dalam rapat paripurna yang baru saja disahkan," pungkasnya.

      Komentar
      Additional JS