Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Purbaya Yudhi Sadewa Spesial Thrifting

    Purbaya Ogah Bertemu Pedagang Thrifting: Barang Ilegal, Ya Ilegal! - detik

    2 min read

     

    Purbaya Ogah Bertemu Pedagang Thrifting: Barang Ilegal, Ya Ilegal!

    Ilyas Fadilah - detikFinance
    Rabu, 26 Nov 2025 19:12 WIB
    BAGIKAN 
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
    Jakarta -

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tidak mau menemui para pedagang thrifting, khususnya penjual pakaian bekas impor. Purbaya menegaskan mengimpor pakaian bekas adalah kegiatan ilegal.

    Oleh karena itu, Bendahara Negara menilai tidak ada hal yang perlu didiskusikan dengan pelaku thrifting. Beberapa waktu ke belakang Purbaya memang melontarkan pernyataan keras terhadap thrifting yang dianggap merugikan negara.

    "Nggak ada kasus kan, saya kasusnya kan jelas, barang ilegal ya ilegal. Saya diskusi nggak ada case, apa yang didiskusikan. Nggak ada!" ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Baca juga:

    Beberapa waktu lalu Purbaya juga merespons keras terhadap permintaan pelaku thrifting yang ingin bisnisnya dilegalkan dan tidak keberatan jika harus membayar pajak.

    Purbaya menegaskan tidak peduli dengan bisnis yang mereka jalankan, dan tetap mengendalikan barang bekas impor yang masuk Indonesia.

    "Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Menurut Purbaya, persoalan ini bukan tentang membayar pajak atau tidak membayar pajak, melainkan soal kepatuhan aturan bahwa bisnis baju bekas impor adalah ilegal.

    Simak juga Video: Alasan Purbaya Ogah Banget Melegalkan Thrifting, Gen Z Harus Tahu!




    (ily/hns)
    Komentar
    Additional JS