Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Polda Metro Jaya Roy Suryo

    Roy Suryo dkk Tidak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Ini Alasan Polda Metro Jaya - Kompas TV

    2 min read

     

    Roy Suryo dkk Tidak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Ini Alasan Polda Metro Jaya

    Kompas.tv - 13 November 2025, 20:04 WIB

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin menyampaikan keterangan usai pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan, Kamis (13/11/2025), (Sumber: Kompas TV)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan kawan-kawan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Pihak kepolisian membolehkan tiga tersangka pulang usai pemeriksaan.

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa diperiksa Polda Metro Jaya sehubungan kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Joko Widodo.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin menyatakan para tersangka diperiksa selama kurang lebih 9 jam dan 20 menit. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

    "Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing," kata Imam dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, yang disiarkan Kompas TV, Kamis (13/11).

    Imam menyebut tim penyidik memberi 157 pertanyaan untuk Roy Suryo selama pemeriksaan. Sedangkan Rismon diberi 134 pertanyaan dan Tifa 86 pertanyaan.

    Pihak kepolisian menegaskan Roy Suryo dkk. diberi kesempatan beristirahat, makan, dan beribadah selama pemeriksaan. Pemeriksaan dijeda beberapa kali untuk istirahat.

    Mengenai alasan Roy Suryo dkk. tidak ditahan, Kombes Iman menyatakan mereka telah mengajukan ahli dan saksi meringankan. Tim penyidik pun akan memeriksa saksi yang diajukan sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.

    "Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, tentunya dalam hal ini, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi. sehingga proses penegakan hukum yang adil dan berimbang," kata Iman.

    "Untuk ahli yang diajukan tersangka ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga, dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan para tersangka."

    Komentar
    Additional JS