RUU KUHAP disahkan DPR jadi UU, 'Semua bisa kena perlakuan sewenang-wenang', kata aktivis - BBC News Indonesia
RUU KUHAP disahkan DPR jadi UU, 'Semua bisa kena perlakuan sewenang-wenang', kata aktivis - BBC News Indonesia.
Walaupun diwarnai penolakan oleh masyarakat sipil dan demonstrasi, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan "setuju."
Pengesahan ini terjadi ketika para pegiat demokrasi menilai ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU tersebut.
Mereka mencemaskan pasal-pasal itu bakal membuka perlakuan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP dapat "merebut paksa kemerdekaan diri" dengan pasal-pasal yang bermasalah, kata Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
"Namun, dalam hal substantif itu banyak yang tidak bisa diakomodasi oleh KUHAP ini, utamanya perspektif dari masyarakat," jelas Julius kepada BBC News Indonesia.
Koalisi sipil juga menganggap DPR dan pemerintah tidak serius melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan.
Para politikus di DPR, yang terlibat dalam proses pembahasan RUU KUHAP, mengklaim pihaknya justru sejak awal menampung masukan masyarakat sipil.
"Kami tidak bisa memenuhi semua masukan, tapi ini 99% isinya berasal dari usulan masyarakat sipil," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelum rapat paripurna berlangsung, Selasa (18/11).
Dia pun menuding ada penyebaran hoaks terkait KUHAP.
"Adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di media sosial yang intinya menyebutkan empat hal kalau RUU KUHAP disahkan. Polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim," ucap Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Habiburokhman berkata pengesahan KUHAP merupakan keberhasilan lantaran memerlukan 40 tahun.
Maidina Rahmawati dari ICJR menanggapi tuduhan hoaks tersebut.
"Tuduhan hoaks itu sendiri juga sejalan dengan susahnya mendapatkan akses terhadap draf. Ini kegagalan menghadirkan judicial scrutiny yang diadvokasi selama 40 tahun," katanya.
Hal itu, Maidina meneruskan, tampak dari draf yang beredar serta penyampaian Habiburokhman mengenai pasal yang tidak sinkron.
Di sisi lain, DPR dituduh mencatut sebagian nama dan koalisi yang kemudian dicantumkan ke dalam peserta Rapat Dengar Pendapat pada 29 September 2025 untuk memenuhi syarat partisipasi bermakna.
Salah satu nama yang ada adalah Delpedro Marhaen yang ditangkap pada awal September 2025 dan kini berada di Rumah Tahanan Salemba.
RUU KUHAP: 'Merebut paksa kemerdekaan diri [kita]'
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang berisikan gabungan organisasi nonpemerintah, menyatakan sejumlah pola pelanggaran berulang ditemukan pada demonstrasi akhir Agustus.
Pola pelanggaran berulang yang dimaksud mencakup kekerasan aparat, penyitaan barang pribadi tanpa izin pengadilan, penangkapan sewenang-wenang, masa penahanan yang melebihi batas, dan proses hukum yang tidak transparan.
Kejadian itu memperlihatkan betapa besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam rangka "pengamanan" dan muncul di saat RUU KUHAP belum disahkan.
Kondisi penegakan hukum selama ini dikritik berbagai kelompok sipil lantaran masih menunjukkan wajah bopengnya. Keberadaan RUU KUHAP justru disebut bakal menjauhkan proses hukum yang berkeadilan.
Secara ringkas, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pedoman yang mengatur tata cara para penegak hukum—dari polisi sampai jaksa—dalam melaksanakan kewenangannya.
Pembentukan KUHAP diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat yang mengalami kejadian pahit, baik laporan pencurian motor yang tidak ditanggapi secara serius hingga korban kekerasan seksual yang tak kunjung memperoleh keadilan atau penanganan yang layak.
Visi yang termuat lewat RUU KUHAP, menurut Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, justru akan berlaku sebaliknya.
Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP dapat "merebut paksa kemerdekaan diri" dengan pasal-pasal yang bermasalah, imbuh Julius.
"Namun, dalam hal substantif itu banyak yang tidak bisa diakomodasi oleh KUHAP ini, utamanya perspektif dari masyarakat," tegas Julius kepada BBC News Indonesia.

Catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, berdasarkan draf RUU KUHAP terbaru per 13 November 2025, merinci pasal-pasal yang problematik tersebut.
Di Pasal 16, koalisi menyoroti bagaimana DPR dan pemerintah menyertakan elemen "pembelian terselubung" (undercover buy) serta "pengiriman di bawah pengawasan" (controlled delivery) ke dalam metode penyelidikan.
Sebelumnya, baik undercover buy maupun controlled delivery hanya dipakai untuk tindak pidana khusus, yakni narkotika, serta menjadi kewenangan penyidikan. Kini, keduanya bisa dipraktikkan ke semua jenis tindak pidana.
Perluasan itu, ungkap koalisi, "berpotensi membuka penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum guna menciptakan tindak pidana" lantaran sifatnya yang tidak diawasi hakim.
"Dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana," ucap koalisi.
Bergeser ke Pasal 5, koalisi menyebut "semua bisa kena jerat hukum melalui pasal karet dengan dalih mengamankan."
Dalam KUHAP yang berlaku sekarang, tindakan yang dimungkinkan dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas—sama sekali tidak diperbolehkan menahan.
Tapi, di Pasal 5 RUU KUHAP "dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan," tutur koalisi.
"Padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi," jelas mereka.
Kritik yang mencolok dalam aspek penegakan hukum adalah lahirnya tindakan sewenang-wenang saat proses penangkapan serta penahanan. Praktiknya, proses penahanan, misalnya, sering kali ditempuh dengan durasi lebih panjang daripada yang sudah ditetapkan ketentuan: 1 kali 24 jam.
Di RUU KUHAP, "aspek penting tersebut sama sekali tidak diperbaiki," terang koalisi.
Ditambah, skema penahanan dalam RUU KUHAP dibuat alternatif antara dengan surat perintah penahanan—oleh penyidik sendiri—atau lewat penetapan hakim.
Skema itu, kata koalisi, "terang-terangan mendorong penyidik menghindari pengawasan yudisial."
Poin selanjutnya yakni peluang terjadinya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran yang didasarkan subjektivitas aparat.
Ihwal tersebut tercantum pada Pasal 105, 112A, 124, serta 132A. Aparat bisa mengambil tindakan penggeledahan hingga penyadapan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan selama alasan "keadaan mendesak" terpenuhi.
Akibatnya, ujar koalisi, "negara dapat memasuki ruang-ruang privat warga sipil dengan semakin leluasa," berdalih "untuk mengusut tindak pidana."
"Namun, tidak jelas bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang telah dikuasainya," tambah koalisi.
"Akhirnya, celah-celah penyalahgunaan hingga pemerasan sangat mungkin bisa terjadi karena konstruksi aturan RUU KUHAP yang sedari awal bermasalah."

Kemudian di Pasal 74A RUU KUHAP dijelaskan kesepakatan damai (diterjemahkan sebagai keadilan restoratif) pelaku dan korban dapat dilaksanakan sejak tahap penyelidikan. Koalisi menyatakan ketentuan itu memungkinkan lahirnya pemerasan sekaligus pemaksaan.
"Kesepakatan damai dapat dilaksanakan pada tahapan yang belum dipastikan terdapat tindak pidana. Hal ini sangat dipertanyakan. Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada subjek pelaku dan korban?" tanya koalisi.
Selain itu, koalisi mengatakan, "hasil kesepakatan damai yang ditetapkan pengadilan hanya surat penghentian penyidikan," sedangkan "penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas mana pun." Aturan ini ditulis di Pasal 79. Koalisi menyebutnya "ruang gelap penyelidikan."
Masih soal keadilan restoratif (restorative justice), koalisi berpandangan RUU KUHAP "gagal menjamin sistem checks and balances oleh pengadilan."
Pasalnya, penetapan untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel belaka, "tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial."
Lalu di Pasal 7 dan 8 dikatakan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus diletakkan di bawah koordinasi Polri, sehingga "menjadikan kepolisian lembaga superpower dengan kontrol yang sangat besar," tegas koalisi.
Pasal-pasal yang menyangkut pemenuhan bantuan hukum, merujuk analisis koalisi, dipengaruhi "ancaman pidana." Bantuan hukum, semestinya, "merupakan hak yang tidak melihat latar belakang kasus atau ancaman hukuman," ucap koalisi.
Pasal-pasal bantuan hukum, di sisi yang lain, "terlihat ambigu yang menciptakan ketidakpastian hukum," imbuh koalisi.
"Karena di satu sisi bantuan hukum diberikan sebagai kewajiban, tapi di sisi lain bantuan hukum dapat ditolak maupun dilepaskan," sebut koalisi.
Tak ketinggalan, pasal-pasal dalam RUU KUHAP dituding "bersifat ableistik lantaran tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," terang koalisi.
Lebih jauh, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan "secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum," ungkap koalisi.
"Pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention) karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan," koalisi menjelaskan.
Koalisi turut mengkritik Pasal 99 RUU KUHAP yang memperlakukan mereka yang mengalami gangguan fisik dan mental berat "tidak setara dengan menambah durasi penahanan paling lama 60 hari."

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memandang pembahasan pasal-pasal di RUU KUHAP "sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan di lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana."
"Mulai dari kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RUU KUHAP," ucapnya.
Tapi, Isnur menambahkan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif "untuk melakukan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan."
"Mirisnya lagi, ini semua tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat membuka terjadinya penyalahgunaan wewenang," imbuh Isnur.
Jejak buruk penegak hukum: salah tangkap, penyiksaan, kekerasan simultan
Pemberlakuan RUU KUHAP mengemuka di tengah kritik kepada aparat penegak hukum terkait bermacam masalah, mulai dari impunitas, transparansi, sampai kriminalisasi.
Pasal 6 RUU KUHAP mengatakan kepolisian mendapatkan mandat untuk menjadi "penyidik utama" di "semua tindak pidana."
Kekhawatiran bahwa RUU KUHAP hanya akan menambah kelam proses penegakan hukum yang serampangan tidak lahir dari ruang kosong.
Pada 2013, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap empat pengamen di Cipulir. Keempatnya dituduh melakukan pembunuhan sesama pengamen dengan motif berebut lapak. Mereka disiksa untuk mengakui tindak pidana tersebut dan mendekam di penjara selama kurang lebih tiga tahun.
Hasil persidangan, belakangan, membuktikan keempat pengamen ini bukan pelaku pembunuhan, dipertegas dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Data yang dikumpulkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan sepanjang Juli 2023 sampai Juni 2024 sudah ada 15 peristiwa salah tangkap yang dilakukan kepolisian.
Sekitar 23 orang menjadi korban, dengan sembilan di antaranya mengalami luka-luka.

Tak sekadar salah tangkap, proses penegakan hukum di Indonesia juga melahirkan kekerasan di dalam tahanan.
Di Balikpapan, 2019, warga bernama Herman dituduh polisi mencuri ponsel. Dia lalu dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua hari setelahnya, Herman tewas. Ternyata, Herman dihajar. Enam polisi ditetapkan tersangka.
Pada 2022, tahanan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan meninggal dunia dengan luka di bagian kaki dan paha. Korban sempat memberikan pengakuan kepada temannya bahwa dia sering dipukuli. Polisi menyatakan kematiannya sebab sakit demam serta tidak nafsu makan.
Di Banyumas, Jawa Tengah, empat polisi dihukum penjara setelah terbukti menganiaya tahanan hingga meninggal dunia. Kasus bermula saat keluarga melihat kejanggalan di tubuh korban.
Awalnya, korban, yang dituduh mencuri kendaraan, dibawa ke kantor polisi dalam keadaan sehat. Tiba-tiba, pihak keluarga kabar bahwa korban meninggal dunia. Setelah diperiksa, tubuh korban penuh luka.
Pindah ke Medan, Sumatra Utara, tujuh anggota kepolisian di Polrestabes Medan ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan kepada satu orang yang berujung tewas. Pemicunya cekcok antara korban dengan polisi.
Tidak terima, polisi menghajar korban sebanyak dua kali. Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan, korban lalu mengembuskan napas terakhir.
Selama 2011-2019, sudah ada hampir 700 orang yang menjadi korban penyiksaan dalam tahanan oleh polisi. Sebanyak 63 orang meninggal dunia. Penyiksaan dipakai untuk memperoleh pengakuan. Korban dipukul, disetrum, dibakar, hingga ditembak.
Senada dengan KontraS, data Amnesty International Indonesia menggambarkan situasi yang mengkhawatirkan. Sejak 2021 sampai 2024 terdapat lonjakan jumlah penyiksaan aparat penegak hukum yang didominasi anggota kepolisian—sekitar 75%.
Periode 2021-2022 setidaknya 15 kasus penyiksaan dengan 25 korban terekam. Angka itu naik menjadi 16 kasus dan 26 korban pada 2022-2023. Periode berikutnya, 2023-2024, datanya kembali naik: 30 kasus dan 49 korban.
Pola kekerasan turut dijumpai kala aparat berhadapan dengan massa demonstrasi.
Pada Agustus 2024, tatkala publik menentang revisi Undang-Undang Pilkada yang disebut bakal memuluskan jalan Joko Widodo membangun dinasti politik, kekerasan aparat kepolisian mewarnai protes massa.
Data yang dihimpun Amnesty International Indonesia menyatakan "berulangnya pemolisian kekerasan yang sistematis dan meluas" selama demonstrasi berjalan di 14 kota dari 22 hingga 29 Agustus 2024.
Sepanjang demo, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi dengan rincian: 344 orang ditangkap dan ditahan semena-mena, 152 orang mengalami luka-luka akibat serangan fisik, 17 orang terpapar gas air mata, serta 65 lainnya menghadapi penahanan sekaligus kekerasan.
Dalam protes revisi Undang-Undang TNI yang meletus pada 21-28 Maret 2025, 153 orang ditangkap dan ditahan sewenang-wenang di 15 titik kota atau kabupaten, menurut laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Sementara saat demonstrasi akhir Agustus silam, Amnesty International Indonesia menilai aparat kepolisian "mengabaikan prinsip peradilan yang adil" dalam penangkapan dan penahanan kepada para demonstran.
Hal ini terlihat, ambil contoh, saat penangkapan mereka yang dituduh "provokator" seperti menimpa Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Aparat kepolisian, jelas Amnesty International Indonesia, melarang Delpedro untuk menghubungi keluarga serta pendamping hukum secara langsung. Mereka juga menggeledah kantor Lokataru tanpa membawa surat penggeledahan.
Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memperkuat data-data di atas. Polisi merupakan pihak yang paling sering diadukan ke Komnas HAM pada rentang 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024 dengan 176 kasus.
Klasifikasi kasus yang paling sering disampaikan, mengutip Komnas HAM, adalah kekerasan oleh aparat, baik dalam bentuk interogasi dengan penyiksaan, penggusuran atau relokasi, sampai kekerasan kepada tahanan.
Selanjutnya ada pembunuhan atau penganiayaan oleh aparat, pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi disertai intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi, maupun penangkapan dengan penggunaan senjata api secara berlebihan, Komnas HAM menambahkan.

'Saya diinjak dan dipukul dengan stik polisi sampai pingsan'
Jum'at, 29 Agustus 2025, malam, bertepatan dengan protes massa yang meluas, Randy pamit kepada orangtuanya untuk mengambil mesin daya gawai yang tertinggal di rumah temannya. Mulanya, Randy tidak terpikir menyambangi lokasi demonstrasi.
"Karena penasaran, akhirnya saya pergi di lokasi demo yang malam itu sudah mulai ricuh, di sekitar Palmerah, Jakarta Barat, dekat DPR, jam setengah 10 malam," ceritanya.
Sesampainya di lokasi, "keadaan sudah chaos," tutur Randy. Tembakan gas air mata berkali-kali meletup di udara. Randy memutuskan mundur sejenak mengingat dia tidak membawa peralatan pelindung seperti masker.
Kuatnya efek gas air mata, ternyata, kadung membikin Randy tumbang. Dia lalu mendapatkan perawatan sementara di kendaraan medis.
"Setelah saya mendingan, saya maju lagi. Situasi masih berantakan. Gas air mata ditembakkan dan massa berhamburan," kenang Randy.
Di persimpangan flyover dekat DPR, Randy tidak mundur. Dia mengambil sisa peluru gas air mata dan melemparkannya ke rombongan Brimob. Lemparan tersebut tidak sampai ke target yang dituju.
Randy kemudian berjalan biasa, dan di sinilah petaka dimulai.
Peringatan: Detail artikel ini bisa mengganggu kenyamanan Anda.
Orang tak dikenal, mengenakan jaket serta penutup wajah berwarna hitam, keluar dari kepulan asap gas air mata dan mendekatinya. Dari belakang, Randy dikekap.
Randy sempat memberontak, berusaha melepaskan diri. Kakinya tertahan. Tiga personel Brimob lantas mendatanginya. Randy ditangkap.
Randy tidak bisa melakukan apa-apa. Dia dibawa ke depan gerbang DPR, area pasukan Brimob berada. Di sana, "saya diinjak dan dipukul dengan stik polisi," Randy menjelaskan.
Tak cukup, sepakan dari lutut aparat menghantam kepalanya. Randy pingsan.
Saat sudah sadarkan diri, Randy sudah berada di dalam gedung DPR. Tim medis Brimob menjahit luka di kepalanya.
Kelar dijahit, Randy dibawa masuk ke mobil tahanan. Dia dipukuli. Kepalanya ditonjok.
"Di mobil ada orang yang lalu nyamperin. Saya enggak tahu. Dia bertanya siapa yang baru tertangkap," ucap Randy.
Begitu orang itu turun, Randy kembali dipukul.
Di sela-sela kekerasan yang menyerang di depan mata, Randy menyaksikan dua orang lainnya di dalam mobil tahanan.
Randy bertahan di mobil tersebut sampai pagi, sekitar pukul delapan, bersama belasan orang lainnya. Mobil lantas melaju ke Polda Metro Jaya.
"Saya turun dari mobil tahanan. Disuruh jalan jongkok sambil ditendangin," tandasnya.
Di kantor polisi, keadaan berangsur mereda. Tidak ada kekerasan yang Randy alami. Dia memperoleh perawatan medis, diberi makan, serta melakoni tes urine sebelum akhirnya diminta masuk ke ruang pemeriksaan.
"Kepala saya bocor, ada empat jahitan yang dilakukan tim medis," ucapnya.
Mimpi buruk Randy baru selesai pada Senin, 1 September 2025, dini hari, sekira pukul tiga pagi tatkala keluarga menjemputnya dari kantor polisi.
Polisi baru memberi informasi setelah menahan Randy selama lebih dari 48 jam. Selama itu, dia tidak ditemani pendamping hukum, pun keluarga maupun orang terdekatnya tidak diberitahu keberadaannya.
'Proses pembahasan yang ugal-ugalan'
Sejak awal, proses penyusunan RUU KUHAP tidak luput dari tekanan, terutama ihwal partisipasi publik yang bermakna.
Juli lalu, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP, sebanyak 1.676 poin, selesai dalam dua hari.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan RUU KUHAP telah dibahas sejak lama, walaupun penuntasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya memakan waktu dua hari.
Saan turut menambahkan perumusan RUU KUHAP mengajak banyak pihak untuk berpartisipasi.
"Jadi itu bukan waktu yang cepat. Cuma sudah berlangsung lama itu rapatnya, yang ini rapat-rapat berikutnya. Sebelum-sebelumnya sudah dilakukan," papar Saan.
Mempertegas pernyataan Saan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menuturkan masyarakat diperbolehkan menginap di Gedung DPR untuk memantau proses diskusi RUU KUHAP.
Dia mengaku bingung sehubungan dengan munculnya anggapan tahapan RUU KUHAP dijalankan secara tidak terbuka.
"Saya minta bisa enggak kawan-kawan menginap di sini? Bareng-bareng kalau, misalnya, sampai malam. Di atas atau di bawah juga enggak apa-apa. Silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini," jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP justru mengatakan sesuatu yang berlawanan.
Pada 19 Februari 2025, koalisi masyarakat sipil mengirim permohonan informasi publik untuk draf dan naskah akademik RUU KUHAP. Hasilnya: tidak ada balasan dan respons.
Dua bulan setelahnya, 8 April 2025, koalisi sipil menghadiri pertemuan tertutup, undangan dari Ketua Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut, terang koalisi sipil, "hanya membahas proses penyusunan tanpa masuk pembahasan substansi mengingat belum ada draf yang dipublikasikan DPR RI."
Anehnya, koalisi sipil meneruskan, "pertemuan itu diklaim menjadi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)."
Sebulan kemudian, 27 Mei 2025, koalisi menyampaikan masukan mengenai pembahasan DIM kepada DPR. Pertemuan itu, koalisi menyebut, tidak ditindaklanjuti, termasuk perihal catatan maupun saran yang ujung-ujungnya tidak diakomodir.
Sebelumnya, di luar masalah DIM, koalisi sipil turut menyoroti keberadaan draf RUU KUHAP yang lahir dalam secepat kilat. Pada awal Februari 2025, draf itu "muncul tiba-tiba," ungkap koalisi, dan seketika disepakati "menjadi draf versi DPR pada awal Maret 2025."
Terbaru, proses Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada masa sidang 2025 cuma berjalan dua hari, tepatnya pada 12-13 November 2025. Pemerintah dan DPR mengaku "membahas masukan pasal yang diklaim dari masyarakat sipil," tegas koalisi.
Meski begitu, koalisi sipil menemukan bahwa pembacaan masukan atas pasal di forum itu "tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal."
"Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan pemerintah telah mengakomodir masukan," demikian tutur koalisi.
Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan pembahasan RUU KUHAP wajib diselesaikan tahun ini. Sebab, KUHAP punya korelasi dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," terangnya.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menjelaskan partisipasi publik dalam perumusan sebuah regulasi tidak sekadar dilihat dari kuantitas—seberapa sering DPR atau pemerintah mengajak masyarakat sipil untuk turut serta.
"Tapi, bagaimana pembahasan hasil itu secara substansial berdampak pada perkembangan perubahan RUU [Rancangan Undang-Undang]. Ini yang harus dipertanggungjawabkan dan dijelaskan oleh pembuat kebijakan," tandasnya saat dihubungi BBC News Indonesia.
Iftitah memberi gambaran, proses penyusunan aturan kebijakan yang ideal adalah dengan melibatkan ahli, didasari kajian atau bukti ilmiah, menggunakan data yang relevan, serta tidak ditempuh secara tergesa-gesa.
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengkritisi langkah DPR yang dinilainya memutuskan pengesahan RUU KUHAP dengan durasi yang sangat lekas serta menihilkan prinsip kehati-hatian yang berpeluang berdampak terhadap kualitas aturan yang dikeluarkan.
"Partisipasi, di titik ini, bahkan tidak ada. Mereka mengklaim [partisipasi] ada [di] waktu penyusunan. Tapi, itu penyusunan juga sering kali dibungkusnya dengan pertemuan-pertemuan informal," ujarnya.
"Sehingga saya melihat ada gejala lagi: gejala untuk proses pembahasan yang terburu-buru. Kita sering bilang proses pembahasan yang ugal-ugalan."
Tuduhan ada hoaks dalam RUU KUHAP, bagaimana penjelasan DPR?
Dalam rapat paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan isu-isu tersebut yang menurutnya membuat publik menolak pengesahan revisi KUHAP.
Habiburokhman mengklaim ada empat hoaks atau informasi bohong yang beredar luas di media sosial terkait RUU KUHAP.
"Terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media yang intinya menyebutkan empat hal," ujarnya.
- Penyadapan
Habiburokhman memaparkan hoaks yang paling banyak beredar adalah klaim bahwa kepolisian akan dapat melakukan penyadapan, merekam, atau mengakses perangkat digital seseorang tanpa batas dan izin pengadilan.
"Yang pertama, diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali," sebutnya.
Dia menegaskan Pasal 135 ayat (2) RUU KUHAP tidak mengatur teknis penyadapan, karena hal itu akan disusun dalam undang-undang tersendiri.
"Saat ini, kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi, menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan," ungkapnya.
Hoaks berikutnya, menurut Habiburokhman, polisi dapat membekukan tabungan dan seluruh rekening digital masyarakat secara sepihak setelah RUU KUHAP disahkan.
Namun, pada draf yang diterima BBC News Indonesia, pasal yang dimaksud berbunyi mengenai pengembalian atau perampasan barang sitaan setelah perkara diputus—bahkan tidak memuat sama sekali ayat 2.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, berkata penjelasan Habiburokhman makin melegitimasi penyidik untuk bisa melakukan penyadapan tanpa batasan.
"Oke, penyadapan diatur lebih lanjut oleh undang-undang lain. Tapi, kita enggak bisa nunggu, kan, undang-undangnya kapan akan terbit? Dan selama undang-undang itu belum ada, kita enggak tahu batasannya apa," ucap Maidina.
- Pemblokiran
Berdasarkan keterangan Habiburokhman, Pasal 139 ayat (2) justru mewajibkan pemblokiran dilakukan atas izin pengadilan.
"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang, insya Allah, ini akan disahkan, semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim, ketua pengadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, hoaks lain ialah polisi disebut bisa mengambil ponsel, laptop, dan data elektronik seseorang tanpa prosedur hukum.
Habiburokhman menyatakan seluruh tindakan penyitaan harus ada izin dari pengadilan.
Dari draf, Pasal 139 ayat (2) berhubungan dengan pemeriksaan surat dan mengatur penyidik harus memberikan tembusan berita acara pada kepala kantor pos atau perusahaan telekomunikasi dan ketua pengadilan negeri.
Maidina menyoroti pemblokiran tetap bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan dengan catatan keadaan mendesak. Kriteria keadaan mendesak ini sangat mudah dipenuhi oleh aparat.
- Penyitaan
"Menurut Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar," katanya.
Habiburokhman turut membantah kritik yang mengatakan polisi dapat menempuh penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan tanpa konfirmasi adanya tindak pidana.
Kali ini, menurut Maidina, Habiburokhman mengutip tepat. Persoalannya, pada Pasal 120, ketentuan "keadaan mendesak" muncul lagi untuk melegalkan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
"Alasannya keadaan mendesak itu juga sangat lentur di sini," tegas Maidina.
"Misalnya, tersangka berpotensi merusak, menghilangkan barang bukti, atau asetnya mudah dipindahkan. Syarat seperti ini kemudian, berdasarkan pendalaman penyidik, bisa dengan mudah untuk dikriminalisasi."
- Penangkapan dan Penahanan
"Hoaks keempat, polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Hal ini juga tidak benar," cetus Habiburokhman.
Pasal 93 dan Pasal 99 RUU KUHAP, Habiburokhman bilang, sudah mengatur secara ketat bahwa tindakan tersebut mesti dilakukan secara hati-hati dan didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Pada faktanya, Maidina menjelaskan, pasal-pasal tersebut memuat kewenangan Polri yang berlebihan lantaran PPNS dan penyidik tertentu hanya bisa menangkap serta menahan sepanjang ada perintah dari penyidik Polri.
"Ini masalah paling besar. Di penyelidikan sudah ada penahanan," tandas Maidina.
Artikel ini akan terus diperbarui.
Wartawan Riana A. Ibrahim berkontribusi dalam laporan ini.