Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa KUHAP Menteri Hukum Spesial

    Kontroversi KUHAP Baru, Menteri Hukum: Ada yang Setuju dan Tidak Itu Biasa | tempo.co

    3 min read

     

    Kontroversi KUHAP Baru, Menteri Hukum: Ada yang Setuju dan Tidak Itu Biasa | tempo.co



    MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan yang masih bergulir atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hari ini, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang. Pada waktu yang bersamaan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI dan Koalisi Masyarakat Sipil berdemonstrasi menolak pengesahan KUHAP di Gerbang Pancasila Kompleks DPR.

    Baca berita dengan sedikit iklan,

    Menanggapi itu, Supratman Andi Agtas menyatakan pembahasan KUHAP yang baru telah melibatkan partisipasi publik. Bahkan, kata dia, baik pemerintah maupun DPR telah menyerap banyak masukan terkait dengan KUHAP.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Baca berita dengan sedikit iklan,

    "Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom (Meeting) untuk bisa memberi masukan," ujar dia seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

    BACA JUGA
    KIKA: Pengesahan RUU KUHAP Ancam Kegiatan Intelektual dan Penelitian Kritis

    Menurut dia, penolakan terhadap KUHAP baru merupakan hal wajar. Kendati demikian, dia menegaskan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan hak asasi manusia, hingga keadilan restoratif.

    "Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," kata dia.

    BACA JUGA
    Istilah-istilah di KUHAP yang Baru Disahkan Semakin Diskriminatif kepada Disabilitas

    Adapun BEM UI menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berdasarkan pantauan Tempo, mahasiswa UI yang mengenakan almamater kuning tiba di Gerbang Pancasila Kompleks DPR sekitar pukul 11.40 WIB dan langsung mendekati pintu gerbang masuk DPR. "Buka pintunya, katanya rumah rakyat," teriak massa BEM UI pada Selasa, 18 November 2025.

    Sebelum BEM UI, demonstrasi menolak RUU KUHAP juga dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP. Mereka menempelkan poster dan peraga lain sebagai bentuk tegas penolakan regulasi yang dianggap bermasalah ini.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan RUU itu terlalu terburu-buru dan tampak dipaksakan supaya bisa berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku Januari mendatang. Padahal, revisi KUHAP belum memenuhi tiga prinsip utama partisipasi bermakna, yakni the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), dan the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan). Tak hanya itu, Koalisi bahkan menyatakan Komisi III DPR telah memanipulasi prinsip partisipasi bermakna selama pembahasan revisi KUHAP.

    Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Komentar
    Additional JS