Selain Riza Chalid, Polri Bidik Jurist Tan Buronan Korupsi Chromebook, Red Notice Masih Proses - Tribunnews
Polisi telah mengajukan red notice untuk Jurist Tan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek.
Ringkasan Berita:
- Polisi telah mengajukan red notice untuk Jurist Tan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek.
- Permohonan red notice Jurist Tan telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
- Terakhir, eks Stafsus Nadiem Makarim itu, dikabarkan pindah kewarganegaraan ke Australia.
TRIBUNNEWS.COM - Setelah penerbitan red notice untuk Muhammad Riza Chalid (MRC) pada kasus korupsi minyak mentah, kini Polri membidik Jurist Tan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Pengajuan red notice (pemberitahuan merah) terhadap Jurist Tan pun masih dalam proses.
Nantinya, penerbitan red notice tersebut akan menambah daftar catatan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri setahun terakhir.
Sepanjang 2025 saja, Divisi Hubinter Polri telah menerbitkan sebanyak 35 red notice.
Terbaru, Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) menerbitkan red notice nama Riza Chalid, tercatat sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.
Permintaan tersebut, berdasarkan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.
Untuk permohonan red notice Jurist Tan, telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Jurist Tan adalah tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia dijadikan sebagai tersangka, bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Namun, Jurist Tan melarikan diri sejak Agustus 2025 dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan pihaknya telah memetakan keberadaan Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem Makarim.
"Calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan Kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana. Untuk red notice sedang dalam proses," ucapnya.
Baca juga: 13 Buronan Indonesia Dicari Interpol Lengkap dengan Kasusnya, Terbaru Ada Riza Chalid
Lebih lanjut, Untung Widyatmoko meminta awak media untuk menunggu perkembangan soal red notice Jurist Tan.
"Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini. Dan tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan," jelas Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, red notice terhadap Jurist Tan sudah diteruskan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan red notice sudah diteruskan ke Lyon dan dihubungkan ke negara-negara anggota.
Dengan harapan, ada kerja sama internasional untuk membantu pencarian Jurist Tan.
"Kalau terkait Jurist Tan, red notice sudah diteruskan ke Interpol," ucapnya, Agustus 2025.
"Kami sudah ke Interpol, dari Interpol tinggal dikirim ke Lyon. Apakah sudah dikirim ke Lyon. Kalau dari sana di-approve, mereka tinggal dihubungkan ke negara-negara anggota," lanjut Anang.
Kabar Terbaru Jurist Tan
Baru-baru ini, Jurist Tan dikabarkan pindah kewarganegaraan ke Australia dan mendapat bantuan persembunyian.
Meski begitu, Kejaksaan Agung menegaskan, proses hukum tetap berjalan dan membuka peluang menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terhadap pihak yang diduga membantu pelarian Jurist Tan.
Bila terbukti ada pihak yang merintangi proses hukum, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau memang nanti terbukti ada upaya perintangan penyidikan dari pihak-pihak tertentu, bisa saja dalam proses penyidikan atau penuntutan kita kenakan pasal perintangan,” Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (28/1/2026).
Namun, hingga kini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga Jurist Tan, dalam membantu pelarian.
Sebagai informasi, Jurist Tan diduga terlibat kasus hukum program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM senilai Rp9,9 triliun.
Jaksa mengendus adanya pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian, manipulasi tender, serta penggelembungan harga.
Bahkan, banyak pembangunan objek mangkrak. Kasus tersebut, lantas diduga merugikan negara Rp2,1 triliun.
Baca juga: MAKI Duga Bu Menteri Jurist Tan Bisa Pindah WN usai Ngaku Korban Kriminalisasi Hukum Indonesia
Selain Jurist Tan, empat orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Keempat nama itu, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop.
Sementara itu, Jurist Tan, eks staf khusus disebut memiliki pengaruh besar dan masih buron.
Dalam persidangan, sejumlah saksi menggambarkan betapa kuat pengaruh Jurist Tan di Kemendikbudristek.
Ia dijuluki “Bu Menteri” oleh saksi Cepy Lukman Rusdiana karena dianggap punya kekuasaan setara dengan Nadiem.
Hakim Andi Saputra menilai, hal itu menunjukkan pengaruh Jurist sangat besar, dan saksi Poppy Dewi Puspitawati juga mengamini.
Sementara Eks Dirjen PAUDasmen Jumeri bahkan menyebut Jurist sebagai “The Real Menteri” karena ucapan Jurist dianggap sama dengan ucapan Nadiem.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah, Fahmi Ramadhan)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tiga-ketua-pokja-proyek-di-Direktorat-DJKA-Kemenhub-ditahan-KPK.jpg)