Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Ahmad Sahroni DPR Eko Patrio Featured Nafa Urbach

    Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Tak Dapat Gaji saat Dinonaktifkan Sementara - Kompas

    2 min read

     

    Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Tak Dapat Gaji saat Dinonaktifkan Sementara

    Kompas.com, 5 November 2025, 13:37 WIB

    Lihat Foto

    JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mencabut hak keuangan dari Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio yang bersalah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

    “Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapat hak keuangan,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan sidang etik ini, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Teradu 1 adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar; teradu 2 adalah Nafa Urbach dari Fraksi PAN; teradu 3 adalah Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai NasDem; teradu 5 Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem.

    “Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Makhamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 15 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025,” tutur Adang.

    Purbaya Minta Maaf Pangkas Anggaran, KDM: Yang Kami Ingin Bukan Maaf...
    Komentar
    Additional JS