Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Sertifikasi Keahlian Spesial

    Sertifikasi Jadi Dokumen Resmi Keahlian, Penopang Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia - NU Online

    3 min read

     

    Sertifikasi Jadi Dokumen Resmi Keahlian, Penopang Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia

    NU Online  ·  Kamis, 13 November 2025 | 13:00 WIB


    Ilustrasi sertifikasi pekerja. (Foto: NU Online/Freepik)

    Rikhul Jannah

    Jakarta, NU Online

    Perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Aziz menegaskan bahwa Strategi Nasional Penguatan Sertifikasi Kompetensi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia secara menyeluruh.

    Baca Juga

    Khutbah Jumat: Agar Pekerjaan Halal, Berkah, dan Manfaat

    Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Acara Dialog Publik yang bertajuk Tantangan Kerja Masa Depan: Antara Butuh Relasi atau Kompetensi yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada Rabu (12/11/2025).

    Menurutnya, sertifikasi kompetensi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pengakuan resmi atas kemampuan individu dalam bidang tertentu yang diakui oleh dunia kerja nasional maupun internasional.

    Baca Juga

    Pekerjaan-pekerjaan yang Pernah Digeluti Nabi Muhammad

    “Sertifikasi adalah bukti nyata profesionalisme pekerja, sekaligus menjadi dokumen resmi keahlian yang diakui industri,” ujarnya.

    Baca Juga

    Sertifikasi Pekerja Seni untuk Perlindungan Keahlian

    BNSP, kata Miftakul, terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga pemerintah dan swasta untuk memperluas akses pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan industri. Strategi ini mencakup peningkatan kapasitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pembaruan skema kompetensi sesuai perkembangan teknologi, serta integrasi data tenaga kerja bersertifikat dalam sistem nasional.

    Sementara itu, M Ikhsan Saruna, Pelaksana Tugas Ketua Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK), menekankan pentingnya akreditasi sebagai tolok ukur mutu lembaga pelatihan. Ia menjelaskan bahwa LA-LPK tengah mendorong digitalisasi proses akreditasi agar lebih efisien dan akuntabel.

    “Akreditasi bukan hanya soal administrasi, tetapi jaminan kualitas lulusan agar siap menghadapi dunia kerja modern,” ungkapnya.

    LA-LPK juga memperkuat sinergi dengan dunia industri dan asosiasi profesi guna menyelaraskan kurikulum pelatihan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Langkah ini diharapkan memastikan setiap lembaga pelatihan mampu mencetak tenaga kerja adaptif, berdaya saing tinggi, dan siap bersaing di pasar global.

    Henriko Tobing, Koordinator Kebijakan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja, Hubungan Industrial, dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan RI, menambahkan bahwa tingkat pengangguran per Februari 2025 mencapai 4,76 persen. Menurutnya, tantangan utama bukan sekadar menciptakan lapangan kerja baru, tetapi memastikan pekerja memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.

    “Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang tangguh,” tegas Henriko.

    Komentar
    Additional JS