Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Keuangan Pajak Spesial

    Setoran Pajak Sektor Tambang Turun Tipis Jadi Rp205 T, Ini Sebabnya! - CNBC Indonesia

    2 min read

     

    Setoran Pajak Sektor Tambang Turun Tipis Jadi Rp205 T, Ini Sebabnya!

    Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
    Senin, 24/11/2025 15:00 WIB

    Ilustrasi: Aktivitas pertambangan(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami penurunan.

    Bimo menjelaskan penurunan sektor ini tipis, yakni 0,7% menjadi Rp 205,7 triliun pada Oktober 2025, dibandingkan Rp 207,1 triliun pada Oktober 2024.

    "Namun, kontribusi sektor pertambangan cukup besar yakni 11,4%," kata Bimo, Senin (24/11/2025).

    Dia mengatakan penunjang penurunan a.l. subsektor jasa penunjang pertambangan, nikel, batu bara dan migas. Penurunan terbesar terjadi pada sektor migas sebesar 0,5% pada Oktober 2025.

    Adapun, penurunan kontribusi sektor migas ini disebabkan oleh harga minyak mentah, jenis Brent sebesar 4%. Sementara itu, sektor pertambangan nonmigas masih tumbuh sebesar 2,2% pada Oktober 2025.

    Sementara itu, sektor pengolahan yang memberikan kontribusi besar dalam perpajakan hingga 28% mengalami pertumbuhan 2,3% menjadi Rp 502,3 triliun per Oktober 2025. Lalu, aktivitas keuangan mengalami pertumbuhan hingga 5,1% menjadi Rp 207,5 triliun.

    Foto: Materi paparan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)
    Materi paparan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

    (haa/haa)
    Komentar
    Additional JS