Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Keuangan Pajak Spesial

    Pengembalian Pembayaran Pajak Meledak hingga Rp340 Triliun, Apa Efek Restitusi Pajak? - SindoNews

    2 min read

     

    Pengembalian Pembayaran Pajak Meledak hingga Rp340 Triliun, Apa Efek Restitusi Pajak?

    Senin, 24 November

    2025 - 17:16 WIB

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut secara keseluruhan total nilai restitusi hingga Oktober mencapai Rp340,52 triliun. Foto/Dok
    A
    A
    A
    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) menyebut adanya lonjakan signifikan pada realisasi restitusi pajak hingga Oktober 2025 menjadi faktor utama yang menyebabkan kontraksi pada penerimaan pajak neto. Secara keseluruhan, total nilai restitusi hingga Oktober mencapai Rp340,52 triliun.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, realisasi restitusi pajak melonjak sebesar 36,4% secara tahunan (year-on-year/yoy). Lonjakan ini berakibat pada penurunan penerimaan pajak neto yang tercatat minus 3,8% (yoy), atau mencapai Rp1.459,03 triliun.

    Kondisi penerimaan neto tersebut juga berbanding terbalik dengan penerimaan pajak bruto yang justru tumbuh positif 1,8% (yoy), mencapai Rp1.799,55 triliun. Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret hingga Oktober, Realisasi Baru 70,2% dari Target 2025

    “Kontraksi terbesar dalam penerimaan neto dikoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan hingga Oktober 2025, restitusi melonjak hingga 36,4 persen sehingga meski penerimaan pajak bruto mulai positif, penerimaan neto masih mengalami penurunan,” ungkap Bimo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Senin (24/11/2025).



    Restitusi tersebut didominasi oleh dua jenis pajak utama, yakni PPh Badan yang mencapai Rp93,80 triliun, melonjak 80% dari Rp52,13 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

    Kemudian PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, tumbuh 23,9 persen (yoy) dari Rp192,72 triliun. Sedangkan Jenis Pajak Lainnya menyumbang Rp7,87 triliun, atau tumbuh 65,7%.

    “Restitusi didominasi PPh Badan dan PPN DN sehingga koreksi pertumbuhan secara neto jauh lebih dalam dibandingkan penerimaan bruto,” tegasnya.

    Baca Juga: Setoran Pajak Konstraksi, Purbaya: Tak Usah Takut Pemerintah Enggak Punya Uang untuk Membangun

    Sebagai informasi restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Pengajuan ini bisa dilakukan untuk berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), selama sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

    Meskipun menekan angka penerimaan neto negara, Bimo menegaskan bahwa kenaikan restitusi yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, sebenarnya memiliki dampak positif terhadap perekonomian.

    “Restitusi berarti uang kembali ke masyarakat. Dengan meningkatnya restitusi, artinya kas yang diterima masyarakat, termasuk sektor privat, bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan menggerakkan perekonomian,” ungkap Bimo.
    (akr)
    Komentar
    Additional JS