Sidang Perdana Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Terancam Hukuman Mati - Surya.
Sidang Perdana Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Terancam Hukuman Mati - Surya.co.id
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Fauziah Priati jalani sidang perdana kasus pembunuhan suami siri di Jombang, Jatim, dijerat pasal berlapis.
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kasus istri bunuh suami di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang melibatkan Fauziah Priati Ningsih (47) terhadap suami sirinya, Lukman Haqim (44), memasuki babak persidangan.
Perempuan asal Mojoagung, Jombang, itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dalam sidang perdana, Kamis (6/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi, dengan hakim anggota Satrio Budiono dan Ivan Budi Santoso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anjas Mega Lestari membacakan dakwaan berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk hukuman mati,” ujar Palupi Pusporini, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Jombang.
Rencana Panjang dan Aksi Brutal
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap, bahwa Fauziah memendam dendam sejak akhir 2024, karena sering dimarahi dan tersinggung soal warisan.
Pada Mei 2025, ia merencanakan pembunuhan dengan meracuni korban menggunakan racun tikus, lalu menyeret tubuh Lukman ke kamar, menusuk dadanya dan memukuli kepala dengan balok kayu hingga tewas.
Jasad korban disembunyikan di kamar kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, selama 42 hari.
Tubuh korban dibalut kasur dan selimut agar tidak tercium bau busuk.
Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025.
Sidang Berlangsung Tenang, Terdakwa Terima Dakwaan
Selama persidangan, Fauziah tampak tenang dan langsung menyatakan menerima seluruh dakwaan tanpa keberatan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kronologi Terungkap, Saksi Karyawan Ikut Pindahkan Korban
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa Fauziah sempat meminta bantuan karyawan Lukman untuk memindahkan tubuh korban ke kamar.
Kepada saksi, Fauziah berbohong bahwa Lukman sedang mabuk.
“Saat dipindahkan, korban masih bernyawa. Setelah saksi pulang, barulah terlapor melakukan kekerasan,” ungkap Margono.
Penyebab kematian Lukman, dipastikan akibat pukulan keras di kepala dan dua tusukan di bawah dada.
Uji laboratorium terhadap kandungan racun masih berlangsung.