Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Gus Yahya Istimewa PBNU Spesial

    Soal Isu Pemakzulan Ketua Umum PBNU, Gus Yahya: Tidak Ada Jalan Keluar Selain Gelar Muktamar - Tribunnews

    10 min read

      

    Soal Isu Pemakzulan Ketua Umum PBNU, Gus Yahya: Tidak Ada Jalan Keluar Selain Gelar Muktamar - Tribunnews.com

    Editor: Muhammad Zulfikar

    Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
    KONFLIK PBNU - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (28/11/2025). 
    Ringkasan Berita:
    • Gus Yahya merespons isu pemakzulannya
    • Gus Yahya menilai, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di internal PBNU
    • Konflik di internal PBNU ini akan selesai apabila dia dengan Rais Aam bisa menyepakati bahwa penggantian Ketua Umum hanya dilakukan melalui muktamar

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya merespons isu pemakzulannya sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.

    Pemakzulan adalah proses pemberhentian seorang pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir, biasanya karena pelanggaran hukum, pengkhianatan, atau pelanggaran konstitusi.

    Gus Yahya menilai, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di internal PBNU.

    Gus Yahya juga mengatakan, konflik ini tidak bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim karena keputusan pemberhentiannya oleh Syuriyah dinilai telah menyalahi aturan PBNU sejak awal.

    "Kalau berhubung soal keputusan rapat harian Syuriyah, malam Jumat yang lalu, itu tidak ada dispute (perselisihan). Itu clear, absolute, memang tidak sesuai aturan. Mau di-tahkimi apa lagi? Karena sudah jelas sekali bahwa itu memang tidak sesuai dengan aturan," kata Gus Yahya, dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Menurutnya, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU, penggantian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui gelaran muktamar.

    "Karena di sini memang kuncinya adalah Rais Aam dan Ketua Umum yang berdasarkan asas integritas struktural, itu termasuk tidak bisa diubah-ubah kecuali melalui muktamar, atau ada hal yang menjadikan permanen berhalangan ketat atau hal yang menjadikannya berhalangan ketat," jelasnya.

    "Itu clear sekali di AD/ART itu, sangat clear, sangat jelas di sana. Dan hanya itu saja," tambahnya menegaskan.

    Lebih lanjut, Gus Yahya menuturkan, konflik di internal PBNU ini akan selesai apabila dia dengan Rais Aam bisa menyepakati bahwa penggantian Ketua Umum hanya dilakukan melalui muktamar.

    Muktamar PBNU adalah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk menentukan arah organisasi, memilih Rais Aam (pemimpin tertinggi Syuriyah) dan Ketua Umum PBNU, serta membahas persoalan keagamaan, sosial, dan kebangsaan.

    Namun, alih-alih mencapai kesepakatan itu, Gus Yahya mengaku, tidak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi hal-hal yang dituduhkan kepadanya. 

    "Dan sebagaimana, saya juga sudah mendengar berbagai hal yang menjadi alasan keberatan tentang saya. Semua bisa saya pertanggungjawabkan, asalkan saya diizinkan untuk memberi penjelasan," ucap Gus Yahya.

    "Masalahnya kan, sampai sekarang ya, saya tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan. Kalau saya punya penjelasan, selesai semua. Tidak ada masalah yang perlu diperuncing dalam soal ini," pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, isu pemakzulan Gus Yahya tengah menjadi perbincangam publik beberapa waktu belakangan.

    Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan KH Yahya Stquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.

    Pemberhentian tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU

    Surat bertanggal 25 November 2025 tersebut ditandatangi oleh Wakil Rais Aam PBNU KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH. Ahmad Tajul Mafatikhir. 

    "Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat tersebut. 

    Dalam surat tersebut PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan pimpinan dari PBNU

    "Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tambah keterangan surat tersebut.

    A'wan PBNU KH Abdul Muhaimin membenarkan surat tersebut beredar di kalangan pengurus PBNU

    "Valid. Sudah beredar luas di WAG jaringan Nahdhiyyin," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (26/11/2025).

    Dalam surat tersebut, Abdul Muhaimin mengatakan bahwa Gus Yahya tidak boleh lagi mengatasnamakan PBNU

    "Dan tidak boleh mengatasnamakan PBNU serta menggunakan fasilitas PBNU. Itu yang beredar," katanya.

    Berikut rincian surat tersebut: 

    Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.

    2. Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdap Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU

    Dengan demikian, maka dokumen Risalah dan Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud telah terbaca dan diterima.

    3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

    4. Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

    5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.

    Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

    Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

    Komentar
    Additional JS