Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bandara IMIP Morowali Featured Istimewa Kemenhub Spesial

    Status Bandara Khusus IMIP Morowali Dicabut Kemenhub Sejak Oktober 2025 - Kompas

    5 min read

     

    Status Bandara Khusus IMIP Morowali Dicabut Kemenhub Sejak Oktober 2025

    Kompas.com, Diperbarui 28 November 2025, 17:24 WIB


    Lihat Foto

    KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

    Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Keputusan tersebut diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, sebelum polemik terkait bandara ini mencuat ke publik.

    Dalam keputusan itu disebutkan bahwa saat Keputusan Menteri KM 55 Tahun 2025 berlaku, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut dan tidak berlaku lagi.

    Apa Pertimbangan Ditetapkannya Status Bencana Nasional?

    Sebelumnya, Keputusan KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025 menetapkan tiga bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, yaitu:

    Namun, dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap memiliki status tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay tidak lagi memiliki izin melayani penerbangan langsung internasional.

    Kemenhub menjelaskan bahwa penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri di bandar udara khusus diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo guna menunjang kegiatan usaha pokok.

    Penerbangan tersebut harus memenuhi ketentuan koordinasi dengan instansi terkait di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan agar personel dan fasilitas terkait tersedia.

    Penetapan ini berlaku sampai 8 Agustus 2026, dan pengawasan pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

    Kritik Menhan dan Respons TNI

    Polemik terkait Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencuat setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti keberadaan bandara tanpa “perangkat negara” di Morowali, Sulawesi Tengah.

    Ia menyoroti keberadaan bandara yang dinilai tidak diikuti kehadiran negara dan berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi, terutama karena lokasinya dekat jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.

    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie.

    TNI merespons dengan meningkatkan pengamanan. Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) dikerahkan setelah inspeksi mendadak. Koordinasi dilakukan bersama Kemenhub, Kemhan, Polri, dan pemerintah daerah untuk memastikan operasional bandara sesuai aturan.

    Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Terdaftar dan Legal

    Sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa Bandara IMIP terdaftar secara resmi dan memenuhi semua ketentuan perizinan.

    “Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar,” ujar Suntana, Rabu (26/11/2025).

    Data Kemenhub mencatat IMIP sebagai bandara khusus yang melayani penerbangan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Pengoperasiannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    Pengawasan tetap berjalan, dan personel tambahan dari Kemenhub, Bea Cukai, serta Kepolisian pernah dikirim untuk memperkuat pengawasan.

    Kemenkeu Siap Tempatkan Petugas Bea Cukai

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui belum ada petugas Bea Cukai di Bandara IMIP saat ini. Ia menyatakan akan meninjau kebutuhan pengawasan ke depan, mengingat bandara memiliki izin khusus.

    “Kelihatannya seperti itu (tidak ada petugas Bea Cukai). Nanti kita lihat seperti apa ke depannya, harusnya ada atau enggak? Kelihatannya itu dapat izin khusus waktu itu dulu,” ujar Purbaya.

    Dia memastikan siap mengirim petugas Bea Cukai dan imigrasi jika diperlukan.

    Sementara itu, Kompas.com telah menghubungi pihak IMIP terkait pencabutan izin bandara khusus di perusahaan ini, tapi belum direspons hingga berita ini ditayangkan.

    PT IMIP Tegaskan Operasional Legal dan Diawasi

    Diberitakan sebelumnya, PT IMIP, pengelola bandara, menegaskan Bandara IMIP beroperasi secara legal dan diawasi oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

    Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan, “Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin.”

    Bandara beroperasi sesuai prosedur penerbangan domestik dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.

    (Tim Redaksi: Elsa Catriana, Isna Rifka Sri Rahayu, Erlangga Djumena, Teuku Muhammad Valdy Arief)

    Sebagian artikel ini bersumber dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya dengan judul: 

    Komentar
    Additional JS