Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Keuangan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Spesial Thrifting

    Tegas Tolak Legalisasi Thrifting, Menkeu: Barang Ilegal Harus Dihentikan - PIKIRAN RAKYAT

    3 min read

     

    Tegas Tolak Legalisasi Thrifting, Menkeu: Barang Ilegal Harus Dihentikan

    PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang berargumen bahwa mereka bersedia membayar pajak untuk usaha tersebut.

    “Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa kebijakan tegas ini diperlukan untuk mencegah meluasnya peredaran barang impor ilegal di pasar domestik.

    Purbaya menilai keberadaan barang-barang impor ilegal dapat melemahkan posisi pelaku usaha lokal. “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.

    Menurutnya, langkah menertibkan penjualan pakaian bekas impor diperlukan untuk memastikan bahwa pasar dalam negeri dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pengusaha dan produsen domestik. Ia juga meminta para pedagang yang selama ini menggantungkan usaha pada barang thrifting impor untuk beralih ke produk lokal.

    “Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” imbuhnya.

    Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 19 November 2025 perwakilan pedagang menyatakan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar tersendiri, sehingga menurut mereka tidak tepat jika dianggap merugikan usaha mikro kecil dan menengah lainnya.

    Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya menyampaikan rencana peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal.

    Budi menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

    Dalam pengawasan, Kemendag bertanggung jawab pada sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sementara Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas pada pengawasan di wilayah border atau kepabeanan.***

    Berita Pilihan
    Heboh Pedagang Thrifting Pasar Gedebage Bandung Todong Wanita Diduga Korban Penipuan, Berikut Kronologinya
    Komentar
    Additional JS