Terima Suap Rp 626 Miliar, Eks Mentan China Dihukum Mati dalam Kasus Korupsi - Kompas
Terima Suap Rp 626 Miliar, Eks Mentan China Dihukum Mati dalam Kasus Korupsi
BEIJING, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah terbukti menerima suap dalam jumlah besar.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Changchun di Provinsi Jilin, China timur laut, pada Minggu (28/9/2025).
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Tang menerima uang tunai dan properti dengan total lebih dari 268 juta yuan atau Rp 626 miliar antara 2007 hingga 2024.
Pengadilan menambahkan, suap tersebut menyebabkan kerugian yang sangat parah bagi kepentingan negara dan rakyat, sehingga layak dijatuhi hukuman mati.
Namun, hakim juga menekankan bahwa Tang telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan.
Sehingga hukuman mati tersebut dijatuhkan dengan penangguhan dua tahun, sebagaimana dilansir AFP.
Vonis terhadap Tang menjadi kasus terbaru dalam kampanye antikorupsi besar-besaran yang digagas Presiden China Xi Jinping.
Kampanye ini telah menjerat sejumlah pejabat tinggi di berbagai sektor.
Para pendukung menilai langkah ini penting untuk membangun tata kelola yang bersih.
Namun, para pengkritik berpendapat bahwa kampanye tersebut juga memberi Xi Jinping ruang untuk menyingkirkan lawan politiknya.
Sebelum menjabat sebagai Mentan China, Tang pernah menduduki sejumlah jabatan penting, termasuk Gubernur Provinsi Gansu di barat laut China serta Wakil Ketua Daerah Otonomi Guangxi di selatan.
Kejatuhan Tang menambah daftar panjang pejabat China yang terjerat kasus korupsi, termasuk dua mantan Menteri Pertahanan (Menhan) China Li Shangfu dan Wei Fenghe.
Li dicopot dari jabatannya hanya tujuh bulan setelah dilantik, sebelum akhirnya dikeluarkan dari Partai Komunis China karena dugaan suap.
Sementara itu, penggantinya, Dong Jun, juga dilaporkan tengah diselidiki atas dugaan kasus korupsi serupa.