Uang Rp 500 Juta Diamankan KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Begini Kronologinya - Kompas
Uang Rp 500 Juta Diamankan KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Begini Kronologinya
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) mempersilakan petugas untuk menampilkan barang bukti Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan uang Rp 500 juta saat operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) pada Jumat (7/11/2025).
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, uang ratusan juta rupiah yang diamankan saat OTT itu berawal dari permintaan Sugiri Sancoko kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) pada 3 November 2025.
Menurut Asep, Bupati Ponorogo itu minta uang kepada Yunus Mahatma (YUM) sebanyak Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri Sancoko kembali menagih uang tersebut.
Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” ujar Asep.

Pada tanggal yang sama, Asep mengatakan, KPK menangkap 13 orang akibat penyerahan uang tersebut. Dua orang di antaranya adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
Pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Lalu, untuk klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.