Wasekjen PBNU Sebut Ada Sabotase Saat Proses Surat Pemberhentian Gus Yahya - Kompas
Wasekjen PBNU Sebut Ada Sabotase Saat Proses Surat Pemberhentian Gus Yahya


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat mengungkapkan ada sabotase pada aplikasi tanda tangan digital dalam Digdaya (Digitalisasi Data dan Layanan, sistem persuratan digital PBNU) yang memproses Surat Edaran pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar di publik.
"Karena ini adalah proses sabotase dan hijacking (pembajakan)," kata Nur Hidayat di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Sabotase ini membuat surat yang beredar tersebut tidak dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid, masih terdapat watermark “DRAFT”.
Ketika QR Code di surat edaran pemberhentian Ketum PBNU itu dipindai, muncul status “TTD Belum Sah”, sehingga dianggap bukan dokumen resmi PBNU.
Kronologi peristiwa yang disebut sebagai sabotase
Nur Hidayat menjelaskan kronologi teknis yang menurutnya menunjukkan adanya gangguan serius pada sistem Digdaya yang diklaimnya sebagai upaya sabotase.
Mulanya, pada Selasa (25/11/2025), sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah PBNU Khaerun Nusuf menghubungi administrator Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital pada Surat Edaran 4785 yang telah ditandatangani KH Afifuddin dan KH Ahmad Tajul.
Namun, meski Faisal berstatus Super Admin, hak untuk melakukan pembubuhan stempel (stamping) pada akunnya diketahui sudah dihapus.
Dia lantas menghubungi Peruri untuk mengetahui siapa yang mencabut hak stamping tersebut.
“Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun setjen@nu.or.id dan day@seblak.net. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel," ucap Nur Hidayat.
"Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” imbuh dia.
Masalah tak berhenti di situ.
Di tengah proses koordinasi pembubuhan stempel, tampilan pratinjau (preview) surat bernomor 4785 itu yang semula normal tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode script yang tidak terbaca sama sekali sekitar pukul 22.05 WIB.
Kerusakan tampilan ini, kata Nur, berlangsung hingga Rabu pagi (26/11/2025), sementara personel Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak merespons.
“Setelah berbagai upaya yang kami sebut sebagai pendekatan extraordinary, tampilan pratinjau baru kembali normal pada Rabu pukul 08.56 WIB. Versi tampilan pukul 08.56 WIB itulah yang kemudian beredar dan justru dibantah keabsahannya lewat surat 4786,” jelasnya.
Nur Hidayat menegaskan, dari sisi substansi keputusan, Pengurus Besar Syuriyah menyatakan isi Surat Edaran 4785 sah dan sesuai dengan fakta kronologis.
Karena itu, ia menilai, klaim dalam surat 4786 (surat bantahan) yang hanya bertumpu pada prosedur teknis-administratif tanpa memperhitungkan gangguan sistem dan dugaan sabotase, “dengan sendirinya cacat dan tidak memiliki basis legitimasi moral”.
“Jadi, persoalan ini jangan dilihat seolah-olah hanya masalah stempel digital dan watermark. Ada keputusan Syuriyah yang jelas, ada kronologi teknis yang menunjukkan gangguan serius terhadap sistem persuratan. Itu yang kami luruskan,” tandas dia.
Surat pemberhentian Gus Yahya dari posisi Ketum PBNU
Sebagai informasi, Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
Namun terbaru, Gus Yahya menilai surat tersebut tidak sah.
Ia beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul "Surat Edaran" yang diketahui bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang terdapat di surat tersebut.
"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Kompas TV.
Gus Yahya juga menyebut surat dimaksud diedarkan melalui jalur-jalur yang tidak sah.
Ia menjelaskan, dalam sistem persuratan yang berlaku di PBNU, dokumen yang dinyatakan sah otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat dimaksud.
Sementara, surat yang beredar justru disebarluaskan melalui pesan WhatsApp.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU karena pemberhentian ketua umum PBNU merupakan wewenang muktamar.
Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan ketum PBNU.
"Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," ucap Gus Yahya.