14 Kecamatan Terdampak Banjir-Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana - Tribunjabar
14 Kecamatan Terdampak Banjir-Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana - Tribunjabar.id
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana pasca sejumlah wilayahnya dilanda banjir dan longsor sejak Kamis (4/12/2025).
Keputusan terkait tanggap darurat bencana tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Bandung nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa status tanggap darurat bencana itu berlangsung selama 14 hari, yakni sejak 6 hingga 19 Desember 2025, setelah total 14 kecamatan di Kabupaten Bandung terdampak.
"Sehingga di 14 kecamatan ini, tentu kami dilakukan juga piket siaga 1."
"Seluruh kepala wilayah harus ada di wilayahnya masing-masing, sehingga informasi bisa terkoordinasi," ujar Dadang kepada Tribun Jabar pada Sabtu (6/12/2025).
Berdasarkan data yang diterima, 14 kecamatan yang terdampak dan kini berada di bawah status tanggap darurat adalah:
Jaminan Bantuan Logistik dan Perawatan
Dadang Supriatna memastikan bahwa selama status tanggap darurat, pemberian bantuan akan terus dilakukan, terutama bagi wilayah yang terdampak parah.
