3 Contoh Kejadian yang Ditetapkan sebagai Status Bencana Nasional - Beritasatu
3 Contoh Kejadian yang Ditetapkan sebagai Status Bencana Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Penetapan bencana nasional kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
Desakan kepada pemerintah untuk menetapkan status tersebut semakin menguat karena skala dampak kemanusiaan yang luas serta kerusakan infrastruktur vital yang terjadi hampir di setiap daerah terdampak.
Situasi di lapangan menunjukkan masih banyak korban yang belum berhasil dievakuasi, sementara kebutuhan penanganan darurat, mulai dari logistik, layanan medis, hingga hunian sementara, terus meningkat.
Tragedi banjir besar di tiga provinsi ini menyebabkan banyak warga meninggal dunia, ribuan rumah rusak, serta fasilitas umum lumpuh sehingga aktivitas sosial dan ekonomi warga terhenti.
Syarat Status Bencana Nasional Bisa Ditetapkan di Indonesia
Kondisi itulah yang memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apa sebenarnya syarat sebuah peristiwa dapat ditetapkan sebagai bencana nasional, serta peristiwa apa saja yang pernah mendapatkan status tersebut di Indonesia?
Dasar Hukum Penetapan Status Bencana Nasional
Secara yuridis, penentuan status dan tingkatan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan menetapkan tingkatan bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah, sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 7 ayat (2) menguraikan sejumlah indikator utama yang menjadi pertimbangan penetapan status bencana nasional, yakni:
Kapan Suatu Bencana Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Status bencana nasional dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak dinilai tidak memiliki kemampuan memadai dalam menjalankan penanganan darurat. Ketidakmampuan ini terlihat dari keterbatasan untuk:
Ketidakmampuan tersebut harus dibuktikan melalui pernyataan resmi gubernur wilayah terdampak yang menerangkan keterbatasan dalam penanganan darurat.
Pernyataan ini kemudian diperkuat dengan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh BNPB bersama kementerian atau lembaga terkait.
Jika pengkajian menunjukkan pemerintah daerah memang tidak mampu mengelola situasi secara mandiri, maka tanggung jawab penanganan darurat dapat dialihkan kepada pemerintah pusat. Setelah itu, presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.
Contoh Bencana Nasional di Indonesia
Sepanjang sejarah, pemerintah Indonesia hanya menetapkan tiga peristiwa sebagai bencana nasional. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Gempa dan tsunami Flores 1992
Peristiwa gempa berkekuatan sekitar 7,8 magnitudo mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 12 Desember 1992. Guncangan kuat tersebut memicu tsunami besar yang menerjang kawasan pesisir utara Flores.
Daerah yang mengalami dampak terparah meliputi Maumere, Pulau Babi, serta wilayah pesisir Flores Timur. Di sejumlah titik, ketinggian gelombang tsunami dilaporkan mencapai lebih dari 20 meter.
Pemerintah menetapkan tragedi ini sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai bencana nasional.
Data kebencanaan mencatat lebih dari 2.000 orang meninggal dunia, puluhan ribu rumah rusak, serta lumpuhnya infrastruktur dasar yang menyebabkan aktivitas masyarakat terhenti total.
2. Gempa dan tsunami Aceh 2004
Bencana alam terbesar dalam sejarah Indonesia terjadi pada 26 Desember 2004 ketika gempa berkekuatan 9,1-9,3 magnitudo mengguncang lepas pantai barat Aceh.
Gempa tersebut memicu tsunami raksasa yang tidak hanya menghantam Aceh dan sebagian Sumatera Utara, tetapi juga menyapu kawasan negara-negara di Samudra Hindia.
Di Indonesia, korban jiwa tercatat lebih dari 170.000 orang, sementara ratusan ribu lainnya kehilangan tempat tinggal. Permukiman penduduk, jalan raya, pelabuhan, sarana transportasi, hingga fasilitas publik mengalami kerusakan besar-besaran.
Pemerintah kemudian menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional sekaligus Hari Berkabung Nasional.
Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan menilai tsunami Aceh sebagai salah satu tragedi kemanusiaan terbesar sepanjang sejarah dunia.
3. Pandemi Covid-19 2020
Pandemi Covid-19 di Indonesia dimulai dengan diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020 dan kemudian menyebar ke seluruh provinsi.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga November 2025, total kasus terkonfirmasi di Indonesia mencapai sekitar 6,8 juta orang, menempatkan Indonesia di peringkat ke-20 negara dengan jumlah kasus terbanyak di dunia. Untuk angka kematian, tercatat sekitar 162.000 jiwa meninggal akibat virus tersebut.
Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional non-alam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.
Setelah lebih dari tiga tahun penanganan, pada 21 Juni 2023 Presiden secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia dan menyatakan negara memasuki fase endemik.
Muzani Ungkap Alasan Prabowo Belum Tetapkan Status Bencana Nasional
Ketiga contoh tersebut menunjukkan bahwa penetapan bencana nasional dilakukan melalui proses hukum yang ketat, dengan mempertimbangkan dampak korban jiwa, kerugian ekonomi, kerusakan infrastruktur, hingga gangguan serius terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Pemahaman mengenai mekanisme ini diharapkan dapat membantu publik menilai secara objektif mengapa suatu peristiwa layak ditetapkan sebagai bencana nasional, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di masa mendatang.