Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Keuangan Spesial Uang Palsu

    3 Kasus Peredaran Uang Palsu, di Bekasi Pelaku Diamankan Pemilik Warung, Beraksi Sejak Oktober 2025 - Tribunnews.

    8 min read

     

    3 Kasus Peredaran Uang Palsu, di Bekasi Pelaku Diamankan Pemilik Warung, Beraksi Sejak Oktober 2025 - Tribunnews.com

    Editor: Garudea Prabawati

    Istimewa via TribunJakarta
    UANG PALSU - Nenek berbelanja sayur di Pasar Patra Kebon Jeruk bikin heboh pakai uang palsu pada Selasa (11/11/2025). Kasus uang palsu juga terjadi di Bekasi dengan menyasar warung sembako. 
    Ringkasan Berita:
    • Tiga kasus peredaran uang palsu terungkap di Bekasi, Boyolali, dan Ngawi sepanjang 2025.
    • Di Bekasi, Erwin Syarifudin dan Derry Van Hara ditangkap dengan barang bukti Rp20 juta uang palsu dan alat cetak.
    • Sementara di Boyolali enam orang diamankan dengan 410 lembar uang palsu yang diproduksi di Sleman. 

    TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu bernama Erwin Syarifudin (ES) dan Derry Van Hara (DVH) ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/12/2025).

    Aksi mereka terungkap saat membelanjakan uang palsu di sebuah warung.

    Mereka beraksi sejak Oktober 2025 dan menjadikan warung sembako sebagai target peredaran uang palsu.

    Kasus peredaran uang palsu juga terjadi di Boyolali, Jawa Tengah serta Ngawi, Jawa Timur.

    Bahkan salah satu tersangka pengedar uang palsu di Ngawi merupakan kepala desa.

    Berikut tiga kasus peredaran uang palsu:

    1. Uang Palsu di Bekasi

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menerangkan pelaku pengedar uang palsu diamankan pemilik warung yang curiga dengan uang Rp100 ribu.

    "Saudara ES yang mengedarkan uangnya dengan belanja ke warung dan DVH ini yang membuat uang palsunya," ungkapnya, Jumat (5/12/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

    Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp20 juta.

    "Bicaranya baru Rp 20 juta, tapi kemungkinan lebih. Karena barang bukti yang kami amankan saja Rp 20 juta lebih," jelasnya.

    Kertas HVS, laptop dan tinta yang digunakan untuk mencetak uang palsu telah diamankan.

    "Jadi modus operandinya, rekan-rekan sekalian, memang para pelaku ini mencetak uang, kemudian mengedarkan dengan menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di warung-warung," tandasnya.

    Pelaku belajar membuat uang palsu dari internet dan mencetaknya di kertas HVS.

    "Ada empat orang korban, dan satu korban yang pergoki saat melancarkan aksinya hingga videonya viral di media sosial," ucapnya.

    Kini kedua pelaku dapat dijerat pasal 244 KUHPidana dan atau 245 KUHPidana tentang Peredaran dan Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.

    "Keduanya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

    2. Uang Palsu di Boyolali

    Sebanyak enam orang ditangkap dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Kasus ini terungkap setelah warga Boyolali melaporkan peredaran uang palsu.

    Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali pada Jumat (25/6/2025).

    Barang bukti yang diamankan berupa 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

    Setelah ditelusuri, produksi uang palsu berada di Depok, Sleman, DIY.

    Uang palsu tersebut dijual seharga Rp30 juta untuk pecahan senilai Rp100 juta.

    3. Uang Palsu di Ngawi

    Polres Ngawi menangkap lima pelaku pengedar uang palsu rupiah serta mata uang asing.

    Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menerangkan kasus ini terungkap berkat laporan warga yang menemukan uang palsu beredar.

    Temuan tersebut terjadi di sebuah wrung di Ngrambe, Ngawi pada Kamis (1/5/2025).

    “Kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu, yang ternyata diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” tuturnya.

    Kelima pelaku ada yang berperan mencetak dan mengedarkan.

    “Para tersangka DM dan AS, memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP, dengan perbandingan 1:3. 1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu,” tukasnya.

    Mereka menjadikan agen bank, minimarket, warung sembako hingga SPBU sebagai lokasi pengedaran uang palsu.

    Mereka telah diamankan dengan barang bukti ratusan lembar uang palsu.

    "Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Mohay) (WartaKota.com/Azzam)

    Komentar
    Additional JS