Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Dana Desa Featured Jember Keuangan Spesial

    48 Desa di Jember Terancam Kehilangan Dana Desa 2025 - Tugu Jatim ID

    3 min read

     

    48 Desa di Jember Terancam Kehilangan Dana Desa 2025 - Tugu Jatim ID

    Darmadi Sasongko

    JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 48 desa di Kabupaten Jember terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa 2025. Hal ini terjadi akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur perubahan penyaluran dana desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Harry Agustriono, menjelaskan bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

    “Dengan adanya PMK ini, untuk per 17 September dana desa non-earmark tidak bisa disalurkan. Meskipun PMK ini turun tanggal 19 November dan diundangkan 25 November,” ujar Harry saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).

    Harry menjelaskan bahwa latar belakang munculnya PMK 81/2025 adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

    Kebijakan ini diberlakukan surut, sehingga desa-desa yang terlambat mengurus pencairan dana tidak dapat menyalurkan DD non-earmark mereka. Pada tanggal 17 September, sistem Online Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) tidak dapat digunakan, dan desa-desa yang belum mencairkan dana hingga tanggal tersebut terdampak kebijakan baru ini.

    Meski dana non-earmark terkendala, Harry menyebutkan bahwa dana earmark masih memiliki peluang untuk diproses. “Kemarin ada beberapa yang masih bisa kita proses yang earmark, tapi tidak banyak. Kalau tidak salah hanya empat desa,” katanya.

    Dana earmark adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan, sementara dana non-earmark adalah dana yang penggunaannya belum ditentukan secara spesifik.

    Setidaknya, pihak DPMD Jember telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), namun kebijakan ini merupakan sistem dari pusat yang tidak dapat diubah di tingkat daerah.

    Menurut Harry, terdapat Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri yang membuka beberapa peluang. Salah satunya adalah dana non-earmark bisa dialihkan menjadi earmark.

    “Salah satunya untuk ketahanan pangan, dana yang tadinya non-earmark bisa disalurkan melalui skema earmark ketahanan pangan,” jelas Harry.

    Untuk 48 desa yang tidak dapat mencairkan DD 2025, mereka hanya dapat merealisasikan dana pada tahun anggaran 2026. Dana Desa tahun 2025 yang tidak cair tersebut dinyatakan hangus.

    “Yang 2025 berarti hangus. Sampai saat ini tidak bisa dicairkan yang 48 desa. Kita masih menunggu kebijakan dari pusat untuk DD tahun depan,” ungkap Harry.

    Ke-48 desa yang terdampak tersebar di 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Jember.
    Kebijakan fiskal dari pusat yang memunculkan PMK 81/2025 ini menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

    Reporter: Diki Febrianto

    Editor: Darmadi Sasongko

    Komentar
    Additional JS