0
News
    Home Beasiswa Featured KIP Pendidikan Pendidikan Tinggi Pinjaman Online Spesial

    Ada Mahasiswa Penerima KIP Diperas Keluarga, Bantuan Kuliah Dipakai Beli Rokok hingga Lunasi Pinjol - Tribunnews

    8 min read

     

    Ada Mahasiswa Penerima KIP Diperas Keluarga, Bantuan Kuliah Dipakai Beli Rokok hingga Lunasi Pinjol - Tribunnews.com

    Editor: Whiesa Daniswara
    kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
    KIP KULIAH - Foto ini diambil pada Selasa (4/2/2025) dari publikasi resmi di website KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id), memperlihatkan ilustrasi kartu KIP Kuliah. DPR menemukan ada kasus dimana mahasiswa penerima KIP Kuliah justru diperas keluarga. Uang pendidikannya digunakan untuk beli rokok hingga utang pinjol. 
    Ringkasan Berita:
    • Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah, membeberkan fakta mengejutkan di mana mahasiswa penerima KIP Kuliah justru diperas oleh keluarga.
    • Dia mengatakan bantuan pendidikan mahasiswa justru digunakan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    • Bahkan, Ledia menuturkan ada kasus di mana uang KIP Kuliah dipakai untuk membeli rokok hingga melunasi pinjol.

    TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, membeberkan temuan mengejutkan terkait mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah)  di mana mereka justru diperas keluarganya.

    Hal ini disampaikan Ledia dalam forum 'Urun Rembuk Pimpinan PTS LLDikti III tentang Masa Depan Pendidikan Tinggi Swasta Indonesia' yang digelar di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

    Mulanya, Ledia mengungkapkan masalah yang dihadapi mahasiswa tidak hanya terkait nilai yang dicapai selama studi, tetapi juga soal tekanan dari orang tuanya.

    "Problemnya anak penerima KIP Kuliah kan tidak sederhana. Bukan sekedar menerima, melaporkan nilainya jelek, bukan hanya sekedar itu karena mereka akan terlibat dengan orang tuanya," katanya dikutip dari YouTube Universitas Paramadina, Selasa (30/12/2025).

    Dia mengatakan tekanan yang dimaksud yakni bantuan biaya pendidikan yang diterima oleh mahasiswa dianggap penghasilan tambahan bagi orang tua.

    "Orang tuanya itu yang menganggap ini (KIP Kuliah) tambahan penghasilan sehingga diambil. Ada banyak anak drop out lebih karena dipakai kebutuhan di rumah," katanya.

    Ledia menyebut ada kasus di mana KIP Kuliah justru digunakan untuk kebutuhan tidak mendesak seperti membeli rokok dan menyicil sepeda motor, hingga membayar utang pinjaman online (pinjol).

    Bahkan, sambungnya, uang KIP Kuliah ini digunakan oleh anggota keluarga lainnya agar bisa melakukan pinjol.

    Adapun modusnya yakni menjadikan mahasiswa sebagai orang yang berutang lalu uangnya digunakan oleh anggota keluarga tersebut.

    Sementara, pembayaran utang itu nantinya dibayar oleh mahasiswa bersangkutan dengan menggunakan KIP Kuliah.

    "Mending kalau buat beli beras, enggak, buat nyicil motor, buat (beli) rokok. Dan bahkan lebih jahatnya lagi, keluarganya bukan ayah atau ibu, (tapi) pakde-budenya, minta si anak berfoto dengan KTP, ngambil pinjaman online 'kan nanti kamu yang bayar, kan kamu dapat KIP'," bebernya.

    Ledia pun meminta agar orang tua menghilangkan pemikiran bahwa KIP Kuliah adalah penghasilan tambahan yang diterima anaknya sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Tentang KIP Kuliah

    Berdasarkan Permendkubud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabiltas dengan prioritas yaitu:

    • Pemegang KIP SMA
    • Mahasiswa dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus
    • Mahasiswa afirmasi yaitu wilayah Papua, wilayah 3T, dan anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
    • Mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

    Adapun manfaat dari KIP Kuliah yakni menjadi jaminan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditas program studi (prodi).

    Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah pada tahun 2025 turut menerima bantuan biaya hidup tiap bulannya.

    Bantuan tersebut diberikan berdasarkan lima klaster dengan mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

    Besaran bantuan biaya hidup yang bakal diterima tiap bulannya yakni dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta. Lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa.

    Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melarang mahasiswa menggunakan bantuan tersebut di luar kebutuhan penunjang kuliah.

    Lalu ada syarat yang harus dipenuhi mahasiswa agar bisa menerima KIP Kuliah yaitu:

    1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
    2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
    3. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS  atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    5. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
    6. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
    8. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Serangan-Israel-terhadap-sebuah-gedung-di-Kota-Gaza.jpg
    Komentar
    Additional JS