Anak Buah Kena OTT KPK, Jaksa Agung Jangan Garang ke Luar tapi Lembek di Dalam - Inilah
Anak Buah Kena OTT KPK, Jaksa Agung Jangan Garang ke Luar tapi Lembek di Dalam
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tak hanya keras memberantas korupsi di luar, tetapi juga tegas membersihkan praktik korupsi di internal Kejaksaan. Sorotan ini menguat di tengah penanganan sejumlah kasus besar yang menyeret institusi Adhyaksa.
Saat ini, Kejaksaan Agung menangani perkara berskala jumbo, mulai dari dugaan korupsi timah Rp300 triliun, Pertamina Rp285 triliun, CPO Rp11,7 triliun, hingga pengadaan Chromebook Rp2,1 triliun.
“Saya menghimbau kepada Pimpinan Jaksa Agung untuk berbenah. Bahwa Anda boleh berprestasi menghajar korupsi di luar, tapi juga harus menghajar juga korupsi di dalam,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/12/2025).
Boyamin manyatakan, kebijakan mutasi terhadap 68 jaksa, termasuk tiga kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK, belum cukup menyentuh akar persoalan.
Tiga Kajari tersebut yakni eks Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, eks Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta eks Kajari Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba. Dari ketiganya, hanya Albertinus Parlinggoman yang telah berstatus tersangka dan diproses KPK.
Baca Juga:
Menurut Boyamin, jaksa yang terbukti melakukan pemerasan dan suap untuk mengondisikan perkara harus diproses hukum secara tegas agar menimbulkan efek jera. Selain penindakan, pengawasan dan pencegahan korupsi di internal Kejaksaan juga perlu diperkuat.
“Dibenahi, dan kalau ada yang melanggar dihukum dengan keras supaya yang lain tidak ikut-ikutan. Dan juga dibuat tata kelola yang baik ketika menangani perkara,” ucap Boyamin.
OTT KPK dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Untuk perkara di Banten, KPK melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dahulu menaikkan status perkara ke penyidikan.
Dalam kasus Banten, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Kejati Banten Rivaldo Valini, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah Maria Siska.
Dugaan pemerasan terkait penanganan perkara ITE di Pengadilan Negeri Tangerang. Korban disebut diancam tuntutan berat dan penahanan jika tidak menyerahkan uang. Nilai awal pemerasan yang terungkap mencapai Rp941 juta.
Baca Juga:
Sementara itu, perkara OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni Kepala Seksi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Kasus tersebut berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dengan modus permintaan uang agar laporan pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti. Albertinus diduga mengendalikan praktik tersebut, sementara dua anak buahnya berperan sebagai perantara.
Total aliran dana yang terungkap mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Albertinus diduga menerima sedikitnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar.
Adapun dugaan keterlibatan eks Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang masih didalami. KPK mengaku belum memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan status tersangka.
Belum adanya penetapan tersangka membuat KPK tidak dapat melakukan penggeledahan di rumah dinas Kajari Bekasi di Cikarang, meski sempat dilakukan penyegelan, karena tidak memiliki dasar hukum untuk upaya paksa.
Baca Juga: