Banjir Sumatera, Menteri LH Bakal Sanksi dan Gugat Perdata Sejumlah Perusahaan - Kompas
Banjir Sumatera, Menteri LH Bakal Sanksi dan Gugat Perdata Sejumlah Perusahaan
LSEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengakui adanya deforestasi yang memicu bencana besar di Sumatra.
Dalam upaya menanggapi masalah ini, Kementerian Lingkungan Hidup akan melayangkan sanksi administrasi dan gugatan perdata kepada perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
"Ya, ada perubahan tutupan dari hutan menjadi tidak hutan dengan luasan tertentu," ungkap Hanif usai menghadiri UI GreenMetric Indonesia Awarding 2025 di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Selasa (16/12/2025).
Sebagai langkah awal, delapan perusahaan di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara, saat ini sedang diperiksa oleh satuan petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Itu hanya di DAS Batang Toru. Jadi, Batang Toru itu seluas 340.000 ha di dalamnya, di antaranya adalah 8 perusahaan yang berbasis landscape. Jadi, pelaksanaannya, semuanya dikordinir oleh tim satgas PKH," tuturnya.
Kementerian masih mengkaji perusahaan-perusahaan lain yang dianggap terlibat dalam deforestasi.
Hanif menjelaskan bahwa DAS Batang Toru memiliki luas sekitar 340.000 hektar, namun tutupan hutannya hanya sekitar 38 persen.
“Dari posisi 340.000 (hektar) DAS di Batang Toru tadi, tutupan hutannya hanya berjumlah 38 persen. Terjadi deforestasi yang cukup sangat serius untuk daerah aliran sungai di Sumatera Utara, terutama pada 5 DAS di sisi selatannya,” katanya.
Audit lingkungan
Satgas PKH diminta untuk melakukan audit lingkungan, termasuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
"Jadi, itu yang kemudian sesuai dengan arahan Pak Presiden harus dilakukan audit lingkungan untuk memberikan gambaran jelas bagaimana konstitusinya dalam kejadian bencana ini," imbuhnya.
Hanif enggan mengungkap hasil penyidikan saat ini, karena Kementerian Lingkungan Hidup akan memfokuskan perhatian pada sanksi administrasi dan gugatan perdata.
"Kementerian LH akan berada di sisi sanksi administrasi dan gugatan perdatanya untuk pidananya nanti ditangani oleh teman-teman Bareskrim. Jadi, kami akan fokus kepada dua pendekatan sanksi administrasi dan gugatan perdatanya," bebernya.
Selain itu, Kementerian juga menginstruksikan audit lingkungan terhadap ratusan unit usaha berbasis lanskap dan ekstraktif di tiga provinsi yang terdampak bencana tersebut.

Hanif juga mengajak perguruan tinggi dan para ahli untuk terlibat aktif dalam memperkuat tim audit.
“Sampai hari ini, saya belum tahu kapasitas tim audit kita mampukah untuk memenuhi itu. Untuk itu, ingin sekali kita mengajak seluruh universitas untuk bersama-sama turun,” imbaunya.
Banjir Sumatera terjadi pada akhir November lalu. Lebih dari 1.000 orang tewas akibat bencana ini. Korban tersebar di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.