Kompolnas: Enam Polisi Pengeroyok Matel Harus Diproses Pidana - Tirto
Kompolnas: Enam Polisi Pengeroyok Matel Harus Diproses Pidana
Ia menegaskan, tanpa penindakan tegas, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat berpotensi terus berulang.


tirto.id - Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam menegaskan bahwa penanganan kasus pengeroyokan mata elang alias debt collector, yang melibatkan enam anggota polisi, tidak boleh berhenti pada sidang etik semata. Menurutnya, proses etik harus dijalankan secara maksimal dan proporsional, namun tetap harus disertai dengan penegakan hukum pidana agar memberikan efek jera.
“Secara etik ya harus maksimal, tapi sekaligus proporsional, itu yang pertama. Yang kedua yang nggak kalah pentingnya adalah ya skemanya disamping etik juga pidana,” ucap Anam dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (17/12/2025).
Anam pun memastikan kepolisian mendukung agar menetapkan anggotanya sendiri sebagai tersangka.
Dengan begitu, katanya. pemrosesan pidana terhadap anggota kepolisian menjadi penting untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa di kemudian hari.
Ia menegaskan, tanpa penindakan tegas, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat berpotensi terus berulang.
“Dan itu sudah kami mendukung apa yang dilakukan oleh kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam konteks hukum pidana, ini penting untuk agar tidak berulang kembali,” ucap Anam.
Lebih jauh, Anam menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh mata elang alias debt collector di jalan atau tempat umum yang kerap menjadi pemicu konflik. Menurutnya, langkah semacam itu tidak dibenarkan karena berisiko memicu kekerasan dan bentrokan.
“Penting untuk ditegaskan sekali lagi bahwa upaya-upaya dari debt collector siapapun itu tidak boleh melakukan penarikan di jalan atau di tempat-tempat umum. Karena, itu bisa memicu konflik, kekerasan,” katanya.
“Siapapun yang melakukan tindakan tersebut harus juga diambil tindakan tegas. Karena kejadian seperti ini ya banyak terjadi karena bermula dari penarikan yang di tengah jalan, di tempat umum, berulang terus,” imbuhnya.
Anam juga mendorong agar perusahaan leasing ikut dimintai pertanggungjawaban jika praktik penarikan kendaraan di jalan terus terjadi. Menurutnya, selama akar masalah tidak dibenahi, konflik antara masyarakat, debt collector, dan aparat akan terus berulang.
“Juga perlu dipikirkan kalau kejadiannya terus berulang di tengah jalan begini, dipikirkan juga bagaimana orang yang punya leasing juga bertanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan telah ada 6 orang anggota polisi yang menjadi terduga pelaku penganiyaan terhadap dua debt collector atau mata elang di sekitar wilayah TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).
Keenam orang tersebut yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Keenam personel tersebut diketahui sempat bertugas di Satuan Pelayanan Mabes Polri.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Oleh karenanya, Trunoyudo menyampaikan bahwa para pelaku akan segera ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polri dan akan segera dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025. Keenam tersangka, kata Trunoyudo, dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.