Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi lewat Skema Pooling Fund Bencana, Apa Itu? - SindoNews
3 min read
Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi lewat Skema Pooling Fund Bencana, Apa Itu?
views: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, bahwa implementasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau yang dikenal sebagai Pooling Fund Bencana (PFB).
Program asuransi barang negara dengan skema PFB ini merupakan bagian dari upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik saat terjadi bencana.Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, bahwa implementasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana.
“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal. Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam mewujudkan implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini,” ujar Suahasil dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga; Asuransi Aset Negara Menutupi Kerugian Pemerintah Rp1,14 Miliar di 2020
Peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB ini dilakukan secara piloting (uji coba) pada tiga kementerian/lembaga (K/L) di antaranya Kementerian Agama untuk BMN berupa bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk BMN berupa bangunan kesehatan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk BMN berupa bangunan perkantoran, khususnya kawasan istana negara.
Pendekatan piloting ini bertujuan untuk menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas, sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.
Program asuransi BMN telah dilaksanakan sejak 2019 dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang diluncurkan pemerintah pada 2018. Sebelumnya, program ini mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L.
Namun, program asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Inilah yang melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB sebagai pelengkap.
Dana PFB sendiri dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dengan sumber yang berasal dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi. Baca Juga: Memburu Aset Negara
Program PFB ini merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang memberikan asistensi teknis.
Program asuransi barang negara dengan skema PFB ini merupakan bagian dari upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik saat terjadi bencana.Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, bahwa implementasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana.
“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal. Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam mewujudkan implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini,” ujar Suahasil dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga; Asuransi Aset Negara Menutupi Kerugian Pemerintah Rp1,14 Miliar di 2020
Peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB ini dilakukan secara piloting (uji coba) pada tiga kementerian/lembaga (K/L) di antaranya Kementerian Agama untuk BMN berupa bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk BMN berupa bangunan kesehatan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk BMN berupa bangunan perkantoran, khususnya kawasan istana negara.
Pendekatan piloting ini bertujuan untuk menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas, sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.
Program asuransi BMN telah dilaksanakan sejak 2019 dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang diluncurkan pemerintah pada 2018. Sebelumnya, program ini mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L.
Namun, program asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Inilah yang melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB sebagai pelengkap.
Dana PFB sendiri dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dengan sumber yang berasal dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi. Baca Juga: Memburu Aset Negara
Program PFB ini merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang memberikan asistensi teknis.
Sinergi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana, serta peraturan pelaksanaannya, yaitu PMK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, Kemenkeu berharap implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi, sehingga mampu memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah.
(akr)