Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bareskrim Featured Kasus Narkoba Spesial Vape

    Bareskrim Bongkar Laboratorium Rahasia Vape Mengandung Narkoba, Begini Kronologinya! - PAGE ALL : Okezone News

    3 min read

     

    Bareskrim Bongkar Laboratorium Rahasia Vape Mengandung Narkoba, Begini Kronologinya! - PAGE ALL : Okezone News

    Rabu, 10 Desember 2025 |16:36 WIB

    ilustrasi tersangka narkoba/okezone

    JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lewat vape sebagai media distribusi. Satu orang tersangka ditangkap dalam operasi ini. 

    Baca Juga :
    https://pict.sindonews.net/webp/850/pena/news/2025/12/10/43/1653977/israel-jadi-pembunuh-jurnalis-terbanyak-di-dunia-capai-43-kematian-pada-2025-oxc.webp

    Polisi membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan vape berisi obat keras etomidate di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, produksi vape yang mengandung obat bius tersebut dilakukan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

    “Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang yang akan memproduksi,” kata Eko, Rabu (10/12/2025).

    Eko menjelaskan, laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang memasok vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Bahan baku untuk produksi juga diketahui berasal dari negara tetangga tersebut.
    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/11/15/482/3183794/vape-K2p8_large.jpg

    Pengungkapan ini berawal dari informasi awal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya paket mencurigakan dari Malaysia menuju Medan. Paket tersebut berisi cairan mengandung etomidate sebanyak dua botol dengan berat bruto 2,5 kilogram.

    “Kemudian tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soetta yang dilanjutkan melaksanakan tugas Control Delivery oleh tim di Sumut untuk menuju alamat pengiriman paket di Kota Medan,“ ujar Eko.

    Tim kemudian melakukan control delivery ke alamat tujuan dan menemukan paket tersebut diterima oleh seorang bernama Nurul di Warkop Agam Kampus, Jalan HM Joni. Identitas Nurul disebut hanya digunakan sebagai penerima paket.

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/10/23/337/3178673/direktur_tindak_pidana_narkoba_bareskrim_polri_brigjen_eko_hadi_santoso-8z7I_large.jpg

    “Sehingga, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pemilik paket atas nama Muhammad Raffi pada saat mengambil paket dari Nurul di JL.HM JONI, Teladan Baru, Kec. Medan Kota, Sumatera Utara,” ucap Eko.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rafi mengaku bahan baku vape etomidate pertama kali dikirim pada September 2025. Ia mendapatkannya dari seseorang di Malaysia yang dikenalkan oleh sepupunya bernama Ibrahim.

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/10/22/33/3178575/jonathan_frizzy-Nub7_large.JPG

    “Setelah perkenalan dengan saudara Ibrahim yang berdomisili di Malaysia ada menawarkan pekerjaan kepada tersangka Raffi yaitu membuat vape dan tersangka menerima pekerjaan tersebut dengan upah sebesar Rp 10.000,./Cartridge,” tutur Eko.

    Setelah menangkap Rafi, polisi menyita barang bukti berupa 1.700 gram cairan etomidate dan 4.000 gram cairan flavour sebagai campuran. Total jika diolah, berat keseluruhan mencapai 5.730 gram.

    “Nilai Konversi harga sejumlah Rp17.190.000.000 dan Jiwa yang terselamatkan sejumlah 2.865 Jiwa,”tutup Eko.

    (Fahmi Firdaus )

    Komentar
    Additional JS