0
News
    Home Bencana Berita Sumatera BNPB Featured Lintas Peristiwa Spesial

    BNPB Ungkap Skema Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana: Rusak Sedang Rp 30 Juta, Ringan Rp 15 Juta - Liputan6

    4 min read

     

    BNPB Ungkap Skema Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana: Rusak Sedang Rp 30 Juta, Ringan Rp 15 Juta

    Pemerintah menerapkan skema bantuan yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah kategori rusak sedang dan rusak ringan, bantuan tidak berupa huntara atau huntap, melainkan insentif perbaikan.

    oleh Siti Khoirul InayahDiterbitkan 31 Desember 2025, 19:31 WIB
    Share
    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari
    Jadi intinya...
    • Pemerintah fokus huntara/huntap untuk rumah rusak berat di Aceh, Sumut, Sumbar.
    • Rumah rusak sedang dapat Rp 30 juta, rusak ringan Rp 15 juta untuk perbaikan.
    • Warga rusak berat bisa pilih huntara atau DTH Rp 600 ribu/bulan, data diverifikasi Dukcapil.

    Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan penyediaan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) difokuskan untuk Masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat hingga hanyut akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, pendataan terhadap rumah terdampak kini telah dilakukan di seluruh wilayah bencana. Pemerintah menerapkan skema bantuan yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah kategori rusak sedang dan rusak ringan, bantuan tidak berupa huntara atau huntap, melainkan insentif perbaikan.

    BACA JUGA:

    “Untuk rumah yang rusak sedang diberikan bantuan Rp 30 juta, sedangkan rumah rusak ringan Rp 15 juta. Pendataannya dilakukan by name by addres agar tepat sasaran,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers di Media Center BNPB, Jakarta Timur, Selasa 30 Desember 2025.

    Ia juga menjelaskan, bagi warga dengan rumah dalam kondisi rusak berat disiapkan dua skema, yakni hunian sementara atau Dana Tunggu Hunian (DTH). Skema ini disesuaikan dengan kondisi dan pilihan dari Masyarakat yang terdampak.

    “Tidak semua Masyarakat korban bencana ingin tinggal di huntara, ada juga yang memilih tinggal bersama keluarga atau mengontrak rumah. Untuk itu disiapkan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp 600 ribu per KK per bulannya,” jelasnya.

    BNPB juga memastikan seluruh data penerima bantuan diverifikasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Proses verifikasi dilakukan langsung oleh petugas Dukcapil di lpangan tanpa membebani Masyarakat.

    “Masyarakat tidak perlu repot-repot membawa KK dan yang lainnya, petugas Dukcapilnya sendiri yang akan jemput bola. Data kami validasi dengan Dukcapil, mulai dari sidik jari hingga foto yang sudah terekam,” imbuhnya

    Perbedaan Skema Huntara dan Huntap

    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.
    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari. (Liputan6.com/Siti Khoirul Inayah)

    Menurut Abdul Muhari, tidak semua wilayah membutuhkan huntara. Daerah dengan jumlah rumah rusak yang relatif sedikit dapat langsung menuju Pembangunan huntap. Sementara wilayah dengan kerusakan besar memerlukan waktu Pembangunan lebih lama, sehingga membutuhkan huntara sebagai solusi sementara.

    Saat ini, progress Pembangunan hunian telah mencapai sekitar 600 unit oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan 450 unit oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di berbagai wilayah. Di kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebanyak 117 unit huntara ditargetkan rampung pada awal januari 2026.

    BNPB, kata dia, telah mengalokasikan anggaran Rp 32 miliar untuk Dana Tunggu Hunian tahap pertama. Anggaran ini masih bersifat dinamis atau bisa mengalami perubahan atau perkembangan seiring proses pendataan yang terus berjalan.

    “Data penerima DTH di SK-kan langsung oleh bupati dan wali kota. Penerima DTH tidak menerima huntara, begitu juga sebaliknya,”tegas Abdul Muhari.

    Share
    Komentar
    Additional JS