0
News
    Home Featured Hama Kesehatan Spesial

    Cegah Hama dan Penyakit Masuk RI, Barantin Berlakukan 8 Tahapan Karantina - Tribunnews

    7 min read

     

    Cegah Hama dan Penyakit Masuk RI, Barantin Berlakukan 8 Tahapan Karantina - Tribunnews.com



    HO/IST
    KOMODITAS IMPOR - Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas impor guna mencegah masuknya hama, penyakit, serta produk berisiko yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan di Indonesia. 
    Ringkasan Berita:
    • Barantin memperketat pengawasan impor melalui skema 8 tahapan karantina (8P).
    • Penentuan tindakan karantina berbasis kategori risiko impor sesuai Perpres Nomor 29 Tahun 2023.
    • Pengawasan didukung pemeriksaan dokumen, fisik, dan uji laboratorium berstandar nasional dan internasional.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas impor guna mencegah masuknya hama, penyakit, serta produk berisiko yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan di Indonesia. 

    Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah pelaksanaan delapan tahapan tindakan karantina atau yang dikenal dengan istilah 8P, disertai dengan penilaian kategori risiko impor sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menjelaskan bahwa delapan tahapan tersebut diterapkan terhadap media pembawa hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya. 

    Seluruh proses dilakukan berdasarkan standar karantina nasional dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

    “Pada dasarnya terdapat delapan tahapan dalam proses tindakan karantina pada hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya yang dikenal dengan istilah 8P,” ujar Hudiansyah dalam pernyataannya, Jumat(26/12/2025).

    Ia merinci, delapan tahapan tersebut meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. 

    Rekomendasi Untuk Anda
    Tingkatkan Kredibilitas Bisnis, Numera Kreativa Asia Hadirkan Jasa Centang Biru Instagram Permanen

    Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga pengujian laboratorium apabila diperlukan.

    Dalam menentukan tindakan karantina, Barantin mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur klasifikasi kategori risiko impor menjadi tiga tingkatan, yakni risiko tinggi, sedang, dan rendah. Penilaian risiko tersebut menjadi dasar penentuan langkah karantina yang akan diterapkan.

    “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023, kategori risiko dalam menentukan tindakan karantina terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tinggi, sedang, dan rendah,” jelas Hudiansyah.

    Untuk karantina hewan, penentuan risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti spesies media pembawa, status penyakit di negara atau wilayah asal, tingkat penanganan dan pengolahan, serta metode pengemasan.

    Sementara pada karantina ikan, penilaian risiko mengacu pada jenis dan bentuk media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta status kesehatan negara atau daerah asal.

    Adapun pada karantina tumbuhan, Barantin menilai tingkat pengolahan serta tujuan penggunaan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

    Proses karantina sendiri diawali sejak pengajuan permohonan oleh importir melalui sistem PTK Online. Setelah komoditas tiba di titik pemasukan, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen, termasuk Health Certificate untuk hewan dan ikan atau Phytosanitary Certificate untuk komoditas tumbuhan, beserta dokumen pendukung lainnya.

    Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan fisik guna memastikan kesesuaian jenis, jumlah, kondisi kesehatan, serta mendeteksi kemungkinan adanya hama atau penyakit. Jika ditemukan indikasi risiko, petugas akan melakukan pengujian laboratorium dan tindakan perlakuan karantina.

    “Untuk kategori risiko tinggi diperlukan waktu maksimal hingga 14 hari, kategori sedang maksimal 4 hari, dan kategori rendah maksimal 1 hari,” ungkap Hudiansyah.

    Ia juga mengungkapkan bahwa temuan umum dalam pemeriksaan komoditas impor meliputi ketidaksesuaian dokumen, ditemukannya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), HPIK, atau OPTK, ketidaksesuaian persyaratan teknis, hingga hasil uji laboratorium yang tidak memenuhi ketentuan.

    Dalam pengujian mutu dan keamanan, Barantin didukung oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT) yang memiliki empat laboratorium utama, yakni laboratorium karantina hewan, tumbuhan, ikan, serta laboratorium keamanan dan mutu pangan/pakan.

    Sepanjang 2025, komoditas yang paling sering diuji mutu dan keamanannya adalah sarang burung walet dan gandum. Pengujian dilakukan menggunakan metode seperti Spectrophotometry UV-VIS, AAS, serta GCMS atau LCMS/MS untuk memastikan keamanan produk.

    Selain itu, Barantin juga menjalin koordinasi dengan Bea dan Cukai melalui mekanisme penahanan atau penghentian sementara proses kepabeanan apabila ditemukan pelanggaran karantina.

    Kerja sama juga dilakukan dengan kementerian teknis serta pemerintah daerah dalam upaya pengendalian dan respons cepat.

    Di tingkat internasional, koordinasi dilakukan dengan berbagai lembaga seperti World Organisation for Animal Health (WOAH), International Plant Protection Convention (IPPC), dan Food and Agriculture Organization (FAO).

    Untuk menjaga akurasi dan kredibilitas keputusan, Hudiansyah menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan fisik dan laboratorium mengacu pada standar internasional. Selain itu, uji banding dan uji profisiensi dilakukan secara berkala, serta pemantauan lalu lintas komoditas dilakukan melalui Sistem BEST TRUST.

    Komentar
    Additional JS