Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mudik Mudik Berita Nataru Spesial Tips & Tricks Tol

    Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Dibatasi untuk Kendaraan Barang Selama Nataru - Tribunnews

    2 min read

     

    Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Dibatasi untuk Kendaraan Barang Selama Nataru - Tribunnews.com

    Editor: Endra Kurniawan

    Instagram @kementerianpu
    PEMBATASAN KENDARAAN NATARU - Pemerintah telah merilis jenis kendaraan beserta Jalan Tol dan Non-Tol yang akan dibatasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berikut rincian lengkapnya. 
    Ringkasan Berita:

      TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah resmi mengumumkan pembatasan kendaraan barang yang melewati Jalan Non Tol di Pulau Jawa selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

      Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada 19 hingga 20 Desember 2025, 23 hingga 28 Desember 2025, dan 2 hingga 4 Januari 2026.

      Adapun pembatasan kendaraan barang tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, dan meningkatkan keselamatan pemudik di jalan.

      Untuk mengetahui apa saja kendaraan barang yang mengalami pembatasan dan daftar Ruas Jalan Non Tol yang mengalami pembatasan bagi kendaraan barang, dapat disimak di bawah ini.

      Jenis Kendaraan

      Dikutip dari Instagram @kementerianpu, berikut jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya selama libur Nataru:

      - Kendaraan barang yang mengangkut hasil galian

      - Kendaraan barang yang mengangkut hasil

      - Kendaraan barang yang mengangkut bahan bangunan.

      Komentar
      Additional JS