Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Dibatasi untuk Kendaraan Barang Selama Nataru - Tribunnews
Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Dibatasi untuk Kendaraan Barang Selama Nataru - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah resmi mengumumkan pembatasan kendaraan barang yang melewati Jalan Non Tol di Pulau Jawa selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada 19 hingga 20 Desember 2025, 23 hingga 28 Desember 2025, dan 2 hingga 4 Januari 2026.
Adapun pembatasan kendaraan barang tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, dan meningkatkan keselamatan pemudik di jalan.
Untuk mengetahui apa saja kendaraan barang yang mengalami pembatasan dan daftar Ruas Jalan Non Tol yang mengalami pembatasan bagi kendaraan barang, dapat disimak di bawah ini.
Jenis Kendaraan
Dikutip dari Instagram @kementerianpu, berikut jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya selama libur Nataru:
- Kendaraan barang yang mengangkut hasil galian
- Kendaraan barang yang mengangkut hasil
- Kendaraan barang yang mengangkut bahan bangunan.