Delapan Negara Muslim Desak Israel Buka Penyeberangan Rafah Dua Arah dan Dukung Solusi Dua Negara - Pantau
Delapan Negara Muslim Desak Israel Buka Penyeberangan Rafah Dua Arah dan Dukung Solusi Dua Negara
Pantau - Delapan negara Muslim, termasuk Indonesia, menyuarakan keprihatinan atas keputusan Israel yang hanya membuka penyeberangan Rafah satu arah, yakni hanya untuk warga Palestina yang keluar dari Jalur Gaza.
Para menteri luar negeri dari Arab Saudi, Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, dan Qatar menolak keras setiap upaya pemindahan rakyat Palestina dari tanah mereka.
Mereka menyerukan agar penyeberangan Rafah dibuka dua arah dan menuntut kebebasan bergerak bagi warga Palestina di Jalur Gaza.
Ditekankan pula bahwa tidak boleh ada warga Gaza yang dipaksa meninggalkan wilayah mereka.
Para menteri luar negeri (menlu) menyatakan pentingnya menciptakan kondisi yang memungkinkan warga Palestina tetap tinggal di Gaza dan berpartisipasi dalam pembangunan negara mereka sendiri.
Langkah ini merupakan bagian dari visi komprehensif untuk memulihkan stabilitas dan meningkatkan kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut.
Komitmen terhadap Perdamaian dan Rencana AS
Para menlu menekankan perlunya kepatuhan penuh terhadap rencana perdamaian yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump.
Mereka mengapresiasi komitmen Trump dalam mendorong perdamaian di kawasan dan menekankan bahwa rencana tersebut harus diwujudkan tanpa penundaan atau hambatan.
Tujuan pelaksanaan rencana itu adalah untuk mencapai keamanan, memperkuat stabilitas regional, dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.
Dalam pernyataannya, mereka juga mendesak agar gencatan senjata penuh segera diberlakukan dan penderitaan warga sipil Palestina segera diakhiri.
Bantuan kemanusiaan harus diizinkan masuk tanpa hambatan, dan proses pemulihan serta rekonstruksi awal di Gaza harus segera dimulai.
Para menlu juga menegaskan pentingnya menciptakan kondisi bagi Otoritas Palestina untuk kembali menjalankan tugasnya di Gaza.
Mereka menyatakan kesiapan negara mereka untuk berkoordinasi dengan semua pihak yang relevan dalam rangka memastikan implementasi penuh Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB serta resolusi terkait lainnya.
Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan berdasarkan prinsip Solusi Dua Negara.
Dalam hal ini, para menlu menyatakan bahwa pembentukan negara Palestina merdeka adalah tujuan utama, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Batas wilayah negara Palestina harus didasarkan pada garis perbatasan 4 Juni 1967, termasuk wilayah yang saat ini diduduki Israel di Gaza dan Tepi Barat.