DPR Minta Purbaya Tak Pangkas TKD Pemda yang Terdampak Bencana di Sumatera: Kalau Perlu Ditambah - Viva
DPR Minta Purbaya Tak Pangkas TKD Pemda yang Terdampak Bencana di Sumatera: Kalau Perlu Ditambah
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta kepada pemerintah untuk tidak memangkas TKD bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera.
Dia mengatakan bahwa anggaran dana transfer ke daerah (TKD) harus disalurkan penuh agar daerah-daerah terdampak bencana bisa melakukan pemulihan secara maksimal. Menurut dia, anggaran TKD belum cukup memenuhi kebutuhan masing-masing daerah, apalagi untuk memperbaiki seluruh fasilitas yang rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor.
"Kan tidak mungkin kabupaten/kota atau provinsi yang membangun itu kembali. Karena mereka tidak punya anggaran, apalagi dengan situasi TKD mereka dikurangi," kata Sugiat di Jakarta, Rabu.
Legislator yang membidangi urusan hak asasi manusia itu menekankan saat ini, khususnya Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh sangat membutuhkan biaya guna memulihkan kondisi masing-masing wilayahnya pascabencana.
Menurut dia, kerusakan yang ditimbulkan dari banjir bandang ataupun longsor cukup luas, mulai dari ratusan jembatan yang terputus hingga infrastruktur-infrastruktur lain yang rusak.
Oleh karena itu, dia pun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memangkas dana TKD bagi daerah-daerah terdampak bencana. Bila perlu, kata dia, pemerintah menambah dana TKD untuk daerah-daerah tersebut.
"Saya berharap kepada Menteri Keuangan untuk daerah bencana, transfer keuangan daerahnya dipenuhi 100 persen," kata dia.
Di sisi lain, dia pun mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional di Sumatera.
Menurut dia, status bencana nasional menjadi 'jalan' yang jelas untuk pemerintah memusatkan tenaga dalam memulihkan kondisi Sumatera.
"Saya pikir pemerintah kabupaten, kota, pemerintah provinsi tidak cukup kuat untuk menanganinya ini sendiri. Perlu turun tangan langsung dari pemerintah pusat dan seluruh lembaga negara yang terkait," kata dia. (Ant)