Dua Dosa Bupati Aceh: Ada yang Karaoke Mualem Geram, Mirwan Nekat Umrah Disanksi Magang Satpol PP - Suryamalang
Dua Dosa Bupati Aceh: Ada yang Karaoke Mualem Geram, Mirwan Nekat Umrah Disanksi Magang Satpol PP - Suryamalang.com
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengungkapkan kemarahannya terhadap dua 'dosa' fatal yang dilakukan oleh kepala daerah di tengah bencana banjir dan longsor di Aceh.
Selain dibuat geram oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang nekat umrah meski izinnya ditolak, Mualem juga menyayangkan adanya Bupati lain yang justru lari ke Medan untuk karaoke saat rakyatnya kesusahan.
Akibat kelalaiannya, Mirwan MS kini menerima sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berupa pemberhentian sementara dan akan menjalani pembinaan dengan "magang" di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Gubernur Aceh Mualem, menyebut banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh beberapa waktu lalu adalah bencana 'tsunami kedua'.
Aceh dilanda tsunami pada 26 Desember 2004 dan merenggut nyawa 170.000 orang lebih.
Sementara banjir dahsyat melanda Aceh pada akhir November 2025 ini, mengakibatkan 389 orang meninggal dunia menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per Selasa (9/12/2025).
Ketika berbincang dengan jurnalis Najwa Shihab, Mualem mengaku kesal terhadap sejumlah bupati yang kurang bertanggung jawab.

"Mereka dipilih oleh rakyat. Masa kejadian begini mereka kewalahan, acuh tak acuh? kalau ada bupati yang cengeng seperti itu, balik kanan saja," ucapnya kepada Najwa Shihab di kanal YouTube Narasi TV, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut, Mualem mengungkapkan, ada Bupati yang membuatnya geram, sebab pergi karaoke saat bencana banjir.
Mualem menyebut Bupati tersebut justru pergi ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Di masa begini-begini dia lari ke Medan, karaoke," ungkap Mualem.
Meski tak menyebut siapa sosok Bupati itu, Mualem menyayangkan sikap kepala daerah tersebut, sebab pemimpin seharusnya berada di tengah masyarakat ketika musibah terjadi.
"Mereka dipilih untuk melayani rakyat, bukan lari ketika rakyat kesusahan," imbuhnya.
Mirwan Nekat Umrah Disanksi Magang Satpol PP
Sebelumnya, Mualem juga dibuat geram Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memilih berangkat umrah di tengah bencana.
Terlebih, Mualem tak pernah memberi izin Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Tidak saya teken (izin perjalanan luar negeri. Walaupun Mendagri yang teken, ya udah itu terserah sama dia" kata Mualem di Lapangan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (5/12/2025).
"Tapi, kami tidak teken. Untuk sementara waktu (seharusnya) jangan pergi. Dia pergi juga terserah," imbuhnya melansir Serambinews (grup suryamalang).
Kini, Mirwan MS telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan oleh Mendagri Tito Karnavian dan akan jalani pembinaan selama tiga bulan.
Tito memastikan Mirwan MS, akan ditempatkan untuk magang di beberapa unit kerja Kementerian Dalam Negeri.
Termasuk, Ditjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) yang membawahi Satpol PP dan pemadam kebakaran (Damkar).
“Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah. Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Menurut Tito, pembinaan ini dilakukan karena Mirwan dianggap belum memiliki kapasitas memadai dalam menangani situasi krisis. Terutama, bencana alam yang terjadi di wilayahnya.
“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita nanti sampaikan dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis akibat bencana alam,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Mirwan disebut nekat berangkat umrah karena terikat nazar pribadi.
Padahal, izin keberangkatan telah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Akibat tindakan tersebut, Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan sesuai Pasal 76 ayat 1 huruf i dan Pasal 77 UU Pemerintahan Daerah.
Selama menjalani masa sanksi, tugas Bupati Aceh Selatan dijalankan Wakil Bupati Baital Mukaddis sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Mirwan MS berangkat ke Tanah Suci pada 2 Desember 2025 melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.
Kemudian, Mendagri pun menelepon Mirwan memintanya segera pulang ke Tanah Air.
Mirwan MS pun pulang ke Tanah Air Minggu, 7 Desember 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan peringatan agar kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya ketika cuaca ekstrem dan potensi bencana meningkat.
Aturan itu juga sudah ditindaklanjuti Mendagri Tito Karnavian, dalam rapat bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di mana prediksi cuaca buruk diperkirakan terjadi pada November dan Desember 2025.
"Ya, tentu (kesalahan Mirwan MS fatal). Karena bupati, wali kota, itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan," jelas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat bicara mengenai sikap Mirwan MS, Senin (9/12/2025).
"Jadi, kewenangannya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," lanjutnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp