Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured Kasus KPK Nikel Spesial

    Eks Penyidik Kritik SP3 KPK di Kasus Nikel: Kenapa tak Bertarung di Pengadilan? - inilah

    3 min read

     

    Eks Penyidik Kritik SP3 KPK di Kasus Nikel: Kenapa tak Bertarung di Pengadilan?

    Oleh
    Share

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara menuai kritik. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mempertanyakan alasan tidak cukup bukti yang digunakan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Yudi menilai alasan tersebut sulit diterima secara logika, mengingat perkara itu sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan bahkan sudah menetapkan tersangka.

    “Jika bukti kurang bagi Yudi agak kurang dapat diterima logika,” kata Yudi ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/12/2025).

    Menurut Yudi, proses menaikkan perkara ke tahap penyidikan bukanlah keputusan instan. Ada tahapan panjang yang harus dilalui, termasuk pemenuhan alat bukti.

    Baca Juga:

    “Lah waktu itu naik dari penyelidikan ke penyidikan bagaimana? Apalagi kan sudah ada tersangka juga. Dan tentu 2 alat bukti sudah ditemukan,” ucapnya.

    Ia menilai KPK seharusnya memilih menguji perkara tersebut di pengadilan agar pembuktian dapat dilakukan secara terbuka dan diawasi publik, bukan justru menghentikan penyidikan melalui SP3.

    “Jadi kenapa ngga bertarung saja, di pengadilan. Dibanding mengeluarkan SP3. Yang mana masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK ngga ketemu kecukupannya,” ucap Yudi.

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara yang terjadi pada 2009.

    Baca Juga:

    “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

    Dalam perkara ini, KPK sempat menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Namun, status tersebut dicabut setelah penyidik menilai bukti yang ada belum mencukupi.

    “Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ucap Budi.

    Budi menyatakan penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum. Meski demikian, KPK membuka peluang untuk membuka kembali penyidikan jika ditemukan bukti baru dan meminta dukungan masyarakat.

    Baca Juga:

    Diketahui, Aswad Sulaiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Oktober 2017 terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara pada periode 2007–2014.
     

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS