Gugat ke MK, Sejumlah Warga Minta Prajurit TNI di Jabatan Sipil - Viva
Gugat ke MK, Sejumlah Warga Minta Prajurit TNI di Jabatan Sipil
Jakarta, VIVA – Sejumlah warga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang TNI. Mereka meminta agar MK membatasi prajurit TNI di jabatan sipil.
Berdasarkan situs resmi MK, gugatan teregister dengan nomor perkara 238/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon yang melayangkan gugatan ini adalah, Syamsul Jahidin, Ria Meryyanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari dan Edy Rudyanto.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK mengubah Pasal 47 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Adapun pasal 47 ayat 1 berbunyi:
Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung
Pasal 47 ayat 2:
Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Para pemohon juga meminta MK membatasi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil. Menurut mereka, ketentuan mengenai prajurit TNI menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun sebagai bentuk ketidakadilan.
"Apabila prajurit TNI diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan status kemiliterannya, terdapat ketidakseimbangan normatif yang nyata antara warga sipil dan militer dalam akses terhadap jabatan publik," tutur pemohon dalam gugatannya.