Gus Irawan: Banjir Bandang dengan Kayu Gelondongan Bukan Pertama Kali Terjadi di Tapanuli Selatan - Kompas TV
Gus Irawan: Banjir Bandang dengan Kayu Gelondongan Bukan Pertama Kali Terjadi di Tapanuli Selatan
Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu ungkap banjir bandang dengan gelondongan kayu di daerah tersebut bukan kali pertama terjadi, disampaikan dalam Breaking News KompasTV, Rabu (10/12/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
TAPANULI SELATAN, KOMPAS.TV - Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu mengatakan banjir bandang yang disertai dengan kayu gelondongan bukan kali pertama terjadi di Tapanuli Selatan.
Pada 24 November 2025, kata dia, Tapanuli Selatan dilanda banjir bandang yang disertai dengan kayu gelondongan hingga menelan korban jiwa.
"Di 24 November lalu, Tapsel juga terjadi banjir bandang, tetapi di kecamatan yang berbeda, itu di Siunjam Sipange, Sayur Matinggi. Itu banjir bandang dengan gelondongan kayu juga, menelan korban jiwa 2 orang," kata Gus Irawan dalam Breaking News KompasTV, Rabu (10/12/2025).
Selain itu, lanjut Gus Irawan, banjir bandang juga sempat terjadi di Tano Tombangan pada Desember tahun lalu.
"Itu menghanyutkan satu desa yang syukurnya saat itu tidak ada korban jiwa," tuturnya.
Selanjutnya, Gus Irawan menuturkan beberapa bulan setelah ia dilantik sebagai Bupati Tapsel, banjir bandang kembali terjadi di wilayah yang dipimpinnya itu pada Maret 2025.
"Nah, karena itu kemudian (dari) pengalaman itu, bagi saya mengajarkan bahwa ada penggundulan, penebangan pohon di hutan," kata dia.
Gus Irawan mengaku langsung mencari tahu mengenai izin yang diterbitkan untuk pemanfaatan kayu di Tapsel. Ia mengaku memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Tapsel untuk menyurati Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait izin tersebut.

"Dua surat yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Tapsel belum direspons, lalu kemudian surat ketiga sekda yang tanda tangani, barulah kami dikirimi data," tuturnya.
Dari data yang dikirim Kemenhut itu, kata dia, ada 11 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang disetujui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
Ia mengaku pernah menyurati Kemenhut pada Agustus lalu untuk tidak memberikan izin pemanfaatan kayu di hutan Tapsel.
Setelah itu, pihaknya menerima surat dari provinsi yang melampirkan edaran dari Kemenhut terkait dengan penghentian izin sementara aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPPUH) terkait dengan PHAT.
Gus Irawan kemudian menyurati camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Tapsel untuk tidak melayani PHAT berdasarkan edaran tersebut.
"Ternyata tanggal 9 Agustus penghentian sementara itu dibuka kembali, jadi cuma sebulan itu moratorium (penundaan) sebagaimana di media saya baca pernyataan dari Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari," ujarnya.
"Katanya sejak moratorium tidak ada diterbitkan izin, tapi faktanya moratorium itu sudah dicabut dengan surat dari Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari pada 9 Agustus lalu. Jadi, moratoriumnya hanya 1 bulan."