Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bengkulu Featured Keuangan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Spesial

    Imbas Aturan Baru Menkeu Purbaya, Dana Desa Tak Cair, Puluhan Desa di Bengkulu Tengah Terjerat Utang - Tribunbengkulu

    8 min read

     

    Imbas Aturan Baru Menkeu Purbaya, Dana Desa Tak Cair, Puluhan Desa di Bengkulu Tengah Terjerat Utang - Tribunbengkulu.com

    Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen

    Suryadi Jaya/Suryadi Jaya
    DANA DESA - Ketua Apdesi Merah Putih Bengkulu Tengah, Mulyantoni, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah saat diwawancarai, Senin (15/12_2025). Mulyantoni, mengatakan tertundanya pencairan dana membuat program pembangunan yang telah direncanakan tidak dapat diselesaikan sesuai target. 
    Ringkasan Berita:
    1. Sebanyak 74 desa di Bengkulu Tengah belum menerima Dana Desa hingga pertengahan Desember 2025.

    Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

    TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Kebijakan baru Kementerian Keuangan yang baru saja diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berdampak serius terhadap kondisi keuangan desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

    Di Bengkulu Tengah, sebanyak 74 desa hingga kini belum dapat mencairkan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025.

    Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah desa terpaksa menanggung utang kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan.

    Selain itu, pembayaran honor dan insentif bagi berbagai pihak di desa juga belum dapat direalisasikan.

    Ketua Apdesi Merah Putih Bengkulu Tengah, Mulyantoni, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, mengatakan tertundanya pencairan dana membuat program pembangunan yang telah direncanakan tidak dapat diselesaikan sesuai target.

    Rekomendasi Untuk Anda
    Dana Desa Tahap II Tak Cair, Puluhan Desa di Bengkulu Tengah Terjerat Utang

    “Yang jelas, pembangunan yang telah direncanakan di tahun 2025 ini tidak bisa diselesaikan,” kata Mulyantoni, Senin (15/12/2025).

    Ia menjelaskan, demi tetap menjalankan program pembangunan dan pelayanan pemerintahan desa, banyak desa terpaksa mengambil langkah berutang.

    Utang tersebut mencakup pembayaran honor masyarakat, kegiatan lembaga kemasyarakatan desa (LKD), hingga proyek pembangunan fisik.

    “Untuk menjembatani percepatan pembangunan di desa, banyak desa akhirnya terhutang. Mulai dari honor, LKD, sampai pembangunan fisik,” ujarnya.

    Menurut Mulyantoni, kondisi ini menimbulkan dilema tersendiri bagi para kepala desa, terutama dalam menjelaskan situasi keuangan kepada pihak ketiga maupun masyarakat penerima honor.

    “Komunikasi dengan pihak ketiga dan penerima honor menjadi dilema bagi kami. Apalagi masyarakat penerima honor tidak sepenuhnya memahami kendala keuangan ini. Namun, hal tersebut akan kami jelaskan secara perlahan,” jelasnya.

    Di Desa Abu Sakim, Mulyantoni menyebut total utang yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp 300 juta atau setara 40 persen dari total Dana Desa.

    “Hutang kami sekitar 40 persen dari Dana Desa, nilainya kurang lebih Rp 300 juta. Itu terdiri dari pembangunan fisik, kegiatan pemerintahan, termasuk 20 persen tunjangan kepala desa dan perangkat desa, serta honor sejumlah pihak,” ungkapnya.

    Sebagai langkah penanganan, pemerintah telah mengeluarkan solusi sementara melalui keputusan tiga menteri.

    Salah satunya dengan mengalihkan penggunaan dana earmark yang masih dapat dicairkan ke pos anggaran non-earmark.

    “Namun besarannya tentu tidak mencukupi untuk menutup seluruh utang desa,” katanya.

    Alternatif lainnya, lanjut Mulyantoni, pelunasan utang tersebut dapat dilakukan pada tahun anggaran 2026 dengan memanfaatkan sumber pendapatan desa lainnya.

    “Pembayaran bisa dilakukan di tahun 2026 melalui pendapatan desa lainnya,” pungkasnya.

    Mulyantoni berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian serta solusi konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut dan menghambat pembangunan serta pelayanan di tingkat desa.

    602 Desa Terancam

    Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, pemerintah desa yang ingin mencairkan pendanaan tahap kedua kini mesti melengkapi syarat pencairan yang lebih berat.

    Aturan tambahan tersebut termasuk kewajiban pemerintah desa menyertakan bukti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan.

    Desa juga harus membuat surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pendirian KDMP.

    Konsekuensinya, sebagian anggaran desa akan digunakan untuk mencicil pembiayaan pembangunan koperasi yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

    Terkait hal itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa PMD Provinsi Bengkulu Hasanudin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari setiap Dinas PMD di kabupaten terkait kendala pencairan DD Non-Earmark Tahap II.

    “Laporan ke kami sudah masuk ada 602 desa yang terkendala pencairan DD Non-Earmak tahap II,” ungkap Hasanudin saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (3/12/2025) pukul 14.27 WIB.

    Hasanudin menjelaskan di Kabupaten Lebong terdapat dua desa yang belum memenuhi syarat salur tahap II.

    Untuk potensi tak mendapatkan DD Non-Earmark Tahap II, seluruh desa di Lebong yakni sebanyak 93 desa.

    “Seperti di Lebong, ada 2 desa yang belum memenuhi syarat untuk penyaluran tahap II, untuk DD non earmark tahap II ini kemungkinan 93 desa belum tersalur,” tutur Hasanudin.

    “Pihak PMD Kabupaten Lebong juga selalu berkomunikasi dengan KPPN bila mana ada jalan keluar untuk penyaluran Non earmark tahap II,” lanjut Hasanudin.

    Kalau di Mukomuko, sambung Hasanudin, 148 desa sudah memenuhi syarat salur sesuai PMK 108 dan seluruh desa telah menyampaikan berkasnya.

    Namun, berkas tersebut tidak bisa diproses sejak September oleh BKD dan KPPN Mukomuko lantaran kendala aplikasi OM-SPAN.

    Berdasarkan PMK 81, lanjut Hasanudin, terdapat 41 desa yang berpotensi gagal salur bila mengacu pada aturan tersebut.

    Untuk realisasi dana desa, saat ini ada 107 desa yang sudah salur 100 persen. Pihak PMD Mukomuko telah menyampaikan seluruh kondisi permasalahan di 41 desa itu dalam forum FGD kepada Kepala Kanwil Perbendaharaan Bengkulu pada Kamis 27 November 2025.

    “Kalau di Mukomuko mereka sudah menyampaikan kondisi 41 desa ini ke Kakanwil Perbendaharaan, hasilnya sudah menjadi atensi dan akan diteruskan oleh kanwil ke DJPK Kemenkeu pusat dan kita masih menunggu bagaimana solusinya terkait turunan PMK 81 baik berupa kepmen atau surat dirjen atau yang lainnya,” jelas Hasanudin.

    Sementara di Kabupaten Seluma, seluruh desa telah mengajukan DD Tahap II. Hanya saja, 130 desa belum menyalurkan dana non earmark dari total 182 desa.

    “Sudah salur dan on proses realisasi kegiatan DD tahun 2025, ada 130 desa yang belum salur dana non ermark. Dari PMD Seluma mereka mendata kegiatan apa saja dan pagu anggaran yang didanai dari dana non ermarch, jika ada apakah sudah berjalan. Data tersebut akan kita gunakan sebagai bahan rapat pembahasan serta mencari solusi menyikapi PMK nomor 81,” tutup Hasanudin.

    Berikut desa di Bengkulu yang belum salur DD Non-Earmark:

      Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

      Tags:
      Komentar
      Additional JS