Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Banjir Bencana Featured Jaksa Agung Lintas Peristiwa Spesial Sumatera

    Jaksa Agung Usut Tuntas Penyebab Banjir Sumatera - SINDOnews

    2 min read

     

    Jaksa Agung Usut Tuntas Penyebab Banjir Sumatera

    Senin, 08 Desember 2025 - 22:12 WIB

    Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak. Foto/Riyan Rizki
    A
    A
    A
    JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengusut tuntas biang kerok penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal itu disampaikan Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak

    "Kemarin Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa negara tidak tinggal diam, akan melakukan fungsi hukum terhadap apa yang mengakibatkan bencana kemarin," kata Barita kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

    Barita menjelaskan, Satgas PKH telah melakukan investigasi awal dan berkoordinasi dengan instansi terkait atas bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut.

    Baca Juga: Update Jumlah Korban Bencana Sumatera: 961 Orang Meninggal, 293 Hilang

    "Tentu saja Satgas PKH telah melakukan kegiatan-kegiatan ya investigasi, penyelidikan awal, berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan salah satu kelebihan dari Satgas PKH ini adalah koordinasi yang mudah, cepat, dan bisa segera dilakukan," ujarnya.

    Menurutnya, bencana alam yang terjadi di Sumatera itu akibat pengelolaan alam yang serampangan. "Bencana yang membuat air mata bercucuran, justru karena potensi kekayaan alam kita dikelola secara serampangan mengakibatkan kerugian yang besar," katanya.



    Dia menambahkan, kelebihan Satgas PKH ini adalah memiliki lintas koordinasi yang mudah, cepat, dan bisa segera dilakukan. "Maka apa yang terjadi tentu dalam investigasi dan penyelidikan itu dilakukan. Nanti akan disimpulkan apakah itu menjadi ranah kewenangan dari penyidik, apakah penyidik otoritas kehutanan, apakah penyidik Polri, atau Pidsus," jelasnya.

    Menurutnya, hal ini akan ditindaklanjuti secara pro justisia. "Berdasarkan data-data objektif ya, bukti-bukti hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut."
    (zik)
    Komentar
    Additional JS