Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kapolri Mahkamah Konstitusi Perpol Spesial

    Kapolri Bantah Menentang Putusan MK soal Perpol Polisi Duduki Jabatan Sipil - Tribunnews

    8 min read

     

    Kapolri Bantah Menentang Putusan MK soal Perpol Polisi Duduki Jabatan Sipil - Tribunnews.com

    Editor: Hasanudin Aco

    Instagram @prabowo
    PRABOWO DAN KAPOLRI - Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama yang diberikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada Prabowo Subianto saat upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, 2 Juli 2024 
    Ringkasan Berita:
    • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penugasan polisi aktif di jabatan sipil.

    Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat merespons kritik yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) tidak sejalan dengan putusan MK.

    “Kan sudah dijawab berkali-kali bahwa perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan kementerian lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” ujar Kapolri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

    Kapolri menjelaskan Polri tetap membuka ruang perbaikan terhadap substansi Perpol tersebut. Termasuk terkait redaksi, melalui mekanisme konsultasi lanjutan.

    “Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” ucapnya.

    Polemik Perpol 10 dan Putusan MK 114

    • Dua pekan lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.

    Kewenangan terbatas

    Lebij jauh Kapolri mengatakan kewenangan Polri terbatas pada penerbitan Perpol

    Namun, ke depan aturan tersebut bisa diperkuat melalui regulasi yang lebih tinggi agar pelaksanaan putusan MK menjadi lebih jelas dan tegas.

    “Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong,” katanya.

    Kapolri menegaskan, langkah tersebut justru dilakukan agar amanat putusan MK dapat ditindaklanjuti secara utuh dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.

    “Sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” ujarnya.

    Kapolri Bilang Bisa Direvisi

    Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak berada dalam posisi menentang putusan MK, melainkan menghormati dan menindaklanjutinya.

    “Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” tegasnya.

    Eks Kabareskrim Polri itu turut menjelaskan bahwa polemik sebelumnya muncul akibat penghapusan salah satu frasa dalam putusan MK yang dinilai menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.

    “Karena kemarin itu kan sifatnya dianggap membuat rancu dengan adanya frase A dan frase B, kemudian frase B-nya dihapus, kemudian supaya lebih jelas maka limitatifnya harus super jelas,” jelasnya.

    Saat ditanya kemungkinan revisi PerpolKapolri memastikan opsi tersebut terbuka.

    “Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” pungkasnya.

    Penjelasan Mahfud MD

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menilai aturan yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga itu tidak memiliki landasan hukum dan justru bertentangan dengan konstitusi.

    Mahfud kemudian merinci tiga alasan utama mengapa Perpol tersebut bermasalah.

    Pertama, ia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

    “Anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil, harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu.

    Kedua, Mahfud menyoroti benturan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

    Undang-undang tersebut hanya memperbolehkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil tertentu jika diatur secara eksplisit dalam UU masing-masing. 

    Ia membandingkan dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit. 

    “UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Jadi Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” jelas Mahfud.

    Ketiga, ia meluruskan logika yang menyebut Polri berstatus sipil sehingga anggotanya bebas masuk ke institusi sipil manapun. Menurutnya, anggapan itu keliru. 

    “Semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Meski sama-sama sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” ucap Mahfud.

    Perpol Nomor 10/2025

    Dalam Perpol ini, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri.

    Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 Ayat (1).

    Pasal 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Adapun Pasal 3 Ayat (1) mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

    Pasal 3 Ayat (2) secara eksplisit merinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polhukam, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait.

    Berikutnya Pasal Ayat (4) tertuang jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Perpol Nomor 10/2025 tersebut diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.

    Seskab-Teddy-soal-Status-Bencana-Nasional-Sumatra.jpg
    Komentar
    Additional JS