Kapolri Tak Ambil Pusing soal Kritik Perpol 10/2025 Mengangkangi Putusan MK: Kami Sudah Konsultasi - Kompas TV
Kapolri Tak Ambil Pusing soal Kritik Perpol 10/2025 Mengangkangi Putusan MK: Kami Sudah Konsultasi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membantah Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkannya mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Listyo Sigit menyebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak soal penyusunan Perpol 10/2025 tersebut.
Adapun Perpol 10/2025 dinilai membangkang terhadap putusan MK karena membolehkan polisi aktif menjabat di 17 kementerian/lembaga. Sedangkan putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 melarang polisi menduduki jabatan sipil kecuali pensiun atau mundur lebih dulu.
Kapolri mengatakan pihak kepolisian menghormati putusan MK soal polisi tak boleh menjabat di institusi sipil. Namun, menurut dia, Perpol yang diterbitkannya justru menghormati putusan tersebut.
"Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol," kata Listyo Sigit sebagaimana dilaporkan tim liputan KompasTV, Rabu (17/12/2025).
"Jadi perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK."
Lebih lanjut, eks Kapolresta Surakarta itu mengatakan, Perpol 10/2025 nantinya akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah (PP) dan dimasukkan dalam revisi undang-undang.
Mengenai kritik terhadap Perpol 10/2025 yang dinilai mengangkangi putusan MK, Kapolri mengaku tidak ambil pusing. Ia menekankan peraturan tersebut telah dikonsultaikan dengan pemangku kepentingan terkait.
"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait, sehingga baru disusun perpol," ujarnya.
Sebelumnya, Perpol 10/2025 yang diterbitkan Polri dikritik berbagai pihak karena bertentangan dengan putusan MK. Guru Besar Fakultas Hukum UII, Mahfud MD, menilai Perpol tersebut melanggar ketentuan dalam putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, Mahfud juga menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Polri), yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri," kata Mahfud.