0
News
    Home Berita Featured Kajari Kasus Kejagung KPK OTT Spesial

    Kejagung Ganti 43 Kajari Usai Kasus OTT KPK, Respons Cepat Putus Potensi Korupsi - inilah

    3 min read

     

    Kejagung Ganti 43 Kajari Usai Kasus OTT KPK, Respons Cepat Putus Potensi Korupsi

    Oleh
    Share

    Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    Kecil
    Besar

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas menilai wajar saja bila publik mengaitkan mutasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Kalau mutasi tersebut dikaitkan dengan OTT KPK, menurut saya wajar saja. Mutasi tersebut sebagai respons cepat Kejagung untuk memutus potensi korupsi di lingkungan Kejari dan mencegah terulangnya OTT yang sangat memalukan tersebut. Saya lihat langkah Kejagung ini sudah tepat," tutur Hasbi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

    Soal reformasi kejaksaan, kata dia, sejauh pengamatannya sampai saat ini kinerja Kejagung cukup bagus. Ia menyebut keberhasilan Kejagung mengungkap kasus-kasus besar patut diapresiasi.

    Baca Juga:

    "Termasuk penyelamatan uang negara Rp6,6 triliun yang kemarin diserahkan secara resmi ke negara dan disaksikan langsung Presiden Prabowo," jelasnya.

    Hasbi mengatakan memang berbagai keluhan, kekurangan dan terjadinya kasus yang menjerat beberapa oknum jaksa, tentu harus terus dikritisi dan dievaluasi untuk peningkatan kinerja pada tahun mendatang.

    "Kami sendiri di Komisi III akan terus mengawasi kinerja Kejagung dan mengajak publik, untuk terus mengkritisi dan mengawal kinerja Kejagung agar lebih baik lagi di masa mendatang," tuturnya.

    Baca Juga:

    Sebelumnya, Kejagung mengganti 43 kepala kejaksaan negeri (Kajari) sebagai bagian mutasi dan rotasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI. Langkah ini dilakukan menjelang pergantian tahun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan penggantian ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

    "Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," ujar Anang di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

    Baca Juga:

    Adapun surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

    0 suka
    0 bookmark
    Komentar
    Additional JS