Kejar Setoran Rp3,8 Triliun, DJP Buru 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap - inilah
Kejar Setoran Rp3,8 Triliun, DJP Buru 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap
Tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memburu tunggakan pajak dari 35 konglomerat. Sayangnya, tak disebutkan siapa saja konglomerat yang bandel karena tak bayar pajak tepat waktu.
Dikutip di keterangan pers Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO), Sabtu (27/12/2025), ke-35 konglomerat itu masuk 200 penunggak pajak terbesar nasional.
"Hingga akhir 2025, Kanwil LTO fokus menagih tunggakan pajak kakap senilai Rp7,251 triliun. Dari proses penagihan, sejak data penunggak dirilis Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, DJP berhasil mencairkan Rp3,687 tiliun, atau sekitar 49,02 persen dari total tunggakan," beber Kanwil LTO.
Artinya, masih ada lebih dari Rp3,8 triliun tunggakan pajak yang belum dilunasi dan akan dikejar pada tahun depan. Kanwil LTO menegaskan, proses penagihan dilakukan secara persuasif dan aktif, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini penting, karena setiap penerimaan pajak menjadi tulang punggung APBN. Di mana, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial (bansos).
"Ketika konglomerat menunggak pajak, maka beban negara bisa bergeser ke masyarakat yang patuh pajak. Karena itu, penagihan pajak ini bukan sekadar urusan administrasi tapi soal keadilan fiskal," tulis Kanwil LTO.
Baca Juga:
Untuk wajib pajak besar yang masih memiliki tunggakan, DJP Kemenkeu mengimbau agar segera melakukan pelunasan, atau memanfaatkan mekanisme penyelesaian sesuai aturan agar terhindar dari sanksi lanjutan. Karena pajak yang dibayarkan tepat waktu, sangat menentukan masa depan keuangan negara.
Tindak Tegas WP Bandel
Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I menjalankan hukum paksa badan atau gijzeling kepada wajib pajak nakal berinisial SHB di Semarang, Kamis (20/11/2025).
Dilakukan penyanderaan terhadap SHB, selaku wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, karena menunggak pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi, senilai Rp25,47 miliar.
Tindakan tegas itu dilakukan Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri. Penegakan hukum ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama DJP dan Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh memastikan, penyanderaan dilakukan secara selektif, proporsional, dan sangat hati-hati sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Langkah ini, kata Nurbaeti, terpaksa dilakukan setelah SHB tidak merespons berbagai upaya persuasif yang ditempuh otoritas pajak.
"Kami tidak ingin menyulitkan atau berbuat zalim terhadap wajib pajak. Tindakan ini semata-mata untuk menegakkan hak negara, supaya memberikan kepastian perpajakan dilaksanakan secara adil," kata Nurbaeti.
+