Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bank BUMN Featured Kejati DIY Keuangan Spesial

    Kejati DIY Tahan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif pada Bank BUMN - Tribunjogja

    5 min read

     

    Kejati DIY Tahan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif pada Bank BUMN  - Tribunjogja.com

    Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni

    Tribun Jogja/Dok. Penkum Kejati DIY
    Kejati DIY memberikan pernyataan pers kepada awak media soal penahanan tersangka kredit fiktif, Kamis Sore (5/11/2025) 
    Ringkasan Berita:
    • Kejati DIY menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank BUMN Unit Banguntapan periode 2020-2024.
    • Penahanan terhadap tersangka PAW, SNSN, dan SAPM dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Desember hingga 23 Desember 2025.
    • Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank BUMN Unit Banguntapan periode 2020-2024, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pada Kamis sore (4/12/2025).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan, mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial PAW (pegawai bank periode 2021-2023), SN (pegawai bank periode 2023-2024), dan SAPM (agen mitra Ultra Mikro/UMi).

    "Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya lagi maka ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta," kata Herwatan.

    Penahanan terhadap PAW, SNSN, dan SAPM dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Desember hingga 23 Desember 2025.

    Kasipenkum menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    Menurut dia, tim jaksa penyidik Kejati DIY sebelumnya telah memeriksa 19 saksi serta tiga ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Menurut Herwatan, penyidik juga mengantongi alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan "actual loss fraud" dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3,39 miliar.

    "Selain hal tersebut, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan 157 dokumen terkait perkara tersebut," ujarnya.

    Modus yang dilakukan para tersangka berawal dari peran SAPM sebagai agen mitra yang mencarikan orang untuk dijadikan debitur KUR, Kupedes, dan Kupra.

    SAPM, kata Herwatan, kemudian meminjam KTP, KK, dan mengurus surat keterangan usaha yang terindikasi fiktif, kemudian menyerahkan berkas ke PAW dan SNSN untuk diproses sebagai pengajuan kredit.

    Verifikasi Lapangan

    Dalam prosesnya, verifikasi lapangan dan wawancara disebut berlangsung dengan arahan dari kedua pegawai bank tersebut.

    Setelah kredit cair dan masuk ke rekening masing-masing debitur, SAPM mendatangi para nasabah, membantu membuat mobile banking, kemudian memindahkan dana kredit ke rekening yang ia kehendaki.

    Herwatan menjelaskan, pola ini terungkap setelah pihak bank menemukan lonjakan angka kredit bermasalah (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan.

    "Modus ini mulai terbongkar setelah ditemukan angka NPL yang tinggi serta dilakukan pemeriksaan ke lapangan oleh pihak bank," katanya.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Berikutnya, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Herwatan menerangkan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada tiga orang tersebut. (*)

    Komentar
    Additional JS