Korban Bencana di Sumatera Mau Urus SIM hingga BPKB yang Rusak dan Hilang Dipermudah - Viv
Korban Bencana di Sumatera Mau Urus SIM hingga BPKB yang Rusak dan Hilang Dipermudah
Prabowo Subianto
Jakarta, VIVA – Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan humanis Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho yang mempermudah pengurusan ulang dokumen lalu lintas bagi warga terdampak bencana di Sumatera.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bukti empati, keberpihakan, dan respons nyata Polri terhadap situasi darurat kemanusiaan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, sebelumnya menegaskan bahwa Korlantas Polri hadir untuk mendukung pemulihan warga, termasuk memberikan kemudahan pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kebijakan tersebut langsung mendapat dukungan publik dan dianggap sebagai sikap humanis Korlantas dalam merespons musibah yang melanda wilayah Sumatera.
Menurut Agus, bencana hidrometeorologi telah menyebabkan banyak warga kehilangan dokumen penting seperti SIM, STNK, BPKB, dan TNKB. Karena itu, Korlantas menyiapkan layanan khusus di wilayah terdampak agar pengurusan ulang dokumen dilakukan cepat, sederhana, dan tanpa hambatan administratif.
Nasky menyambut baik langkah ini dan menilai Korlantas bergerak tidak hanya dalam penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga menunjukkan peran moral dalam aspek kemanusiaan.
Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh elemen nasional digerakkan untuk mendukung penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Respons cepat, proaktif, dan humanis Kakorlantas sejalan dengan arahan Presiden. Landasan moral dari kebijakan ini sangat kuat dan patut diapresiasi,” ujarnya
Korlantas Polri menyiapkan sejumlah langkah konkret antara lain terkait pelayanan pembuatan SIM, satpas membuka jalur layanan khusus dengan verifikasi identitas melalui basis data regident, tanpa keharusan menunjukkan dokumen fisik yang hilang.
Kemudian, pelayanan STNK dilakukan yakni penerbitan pengganti melalui pemeriksaan data kendaraan di sistem nasional dengan tahapan pelayanan sederhana dan cepat.
Lalu pelayanan BPKB dilakukan dengan boordinasi antara Korlantas, Polda, dan Polres untuk penerbitan ulang dengan mekanisme khusus bagi daerah terdampak berat atau akses terbatas.
Lalu pelayanan TNKB, Korlantas memberikan kemudahan penerbitan ulang pelat nomor yang hilang atau rusak akibat bencana.
Nasky berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat di Sumatra dan menjadi budaya pelayanan publik Polri yang humanis, responsif, dan berkelanjutan.
“Semangat pelayanan yang ditunjukkan Kakorlantas Polri harus terus menjadi contoh nyata kehadiran Polri di saat masyarakat benar-benar membutuhkan,” tandasnya.