Korban Bencana Sumatera akan Dapat Bantuan Rp8 Juta per Kepala Keluarga dari Pemerintah - Kompas T
Korban Bencana Sumatera akan Dapat Bantuan Rp8 Juta per Kepala Keluarga dari Pemerintah
JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera akan mendapatkan bantuan dari pemerintah minimal Rp8 juta per kepala keluarga.
Demikian hal tersebut disampaikan Sekretariat Kabinet melalui unggahan di akun Instagram resminya, @sekretariat.kabinet, Rabu (24/12/2025).
Dalam unggahan tersebut, Sekretariat Kabinet merilis hasil pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, salah satu topik yang dibahas oleh Teddy dan Gus Ipul yakni terkait bantuan untuk korban banjir dan longsor Sumatera.
"Bagi saudara kita di Sumatra, setiap kepala keluarga yang terdampak/mengungsi akan mendapat minimal Rp8 juta," demikian keterangan tertulis Sekretariat Kabinet dalam unggahannya.
Dari nilai bantuan sebesar Rp8 juta tersebut, rinciannya yakni sebesar Rp3 juta untuk isian rumah dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi.
Adapun bantuan senilai Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi itu di luar bantuan beras 10 kilogram per bulan, dan uang lauk pauk Rp300-450 ribu per bulan.

Bantuan tersebut juga di luar pembangunan hunian sementara dan tetap, serta uang tunggu hunian sebesar Rp600 ribu.
Selain bantuan sebesar Rp8 juta, korban bencana Sumatera juga akan mendapatkan santunan dari pemerintah, yaitu untuk korban jiwa sebesar Rp15 juta dan korban luka berat senilai Rp5 juta.
"Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap Bupati/Wali Kota daerah setempat," tulis Sekretariat Kabinet.
Tidak hanya bantuan untuk korban bencana Sumatera, hasil pertemuan Teddy dan Gus Ipul juga membahas mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipastikan harus diterima dengan tepat dan cepat," tulis Sekretariat Kabinet.
Pihak Sekretariat Kabinet memerinci, BLT tersebut berupa BLT reguler setiap bulan sebesar Rp200 ribu dan BLT tambahan selama 3 bulan dengan total Rp900 ribu untuk 35 juta kepala keluarga atau 120 juta jiwa.