0
News
    Home Berita Featured Gus Yaqut Kasus KPK Maktour Spesial

    KPK Segera Umumkan Status Yaqut dan Bos Maktour - RRI

    2 min read

     

    KPK Segera Umumkan Status Yaqut dan Bos Maktour

    Oleh: Chairul Umam
    Editor: Syahrizal Budi Putranto
    29 Dec 2025 - 17:34
    Pusat Pemberitaan
    Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu (Foto: RRI/Chairul Umam)

    KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 terus berjalan. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025) di Jakarta.

    Dia menegaskan tidak ada kekhawatiran terkait berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diperiksa. "Kami yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat," ujarnya.

    Budi mengatakan hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujarnya.

    KPK telah mencegah sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Masa pencegahan tersebut dalam waktu dekat akan berakhir, yang menimbulkan spekulasi mengenai potensi upaya penghilangan barang bukti. Namun, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan memastikan seluruh alat bukti telah diamankan. 

    Lembaga antirasuah ini juga akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan, rampung. KPK sebelumnya menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

    Hal tersebut ditemukan usai penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour selaku pihak swasta. "Kami menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta dan menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti," kata Budi.

    Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025, Yaqut menolak memberikan keterangan. "Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," ujarnya saat itu. 

    Sedangkan Fuad yang diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025 mengaku tidak mengetahui dugaan setoran dana terkait kuota haji tambahan. "Saya tidak mengerti soal itu, dan saya juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti," ucapnya. 

    Kata Kunci:
    Komentar
    Additional JS