Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bank Indonesia CSR Featured Kasus Keuangan KPK OJK Spesial

    KPK Terus Telusuri Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Sejumlah Anggota DPR - Tribunnews

    5 min read

     

    KPK Terus Telusuri Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Sejumlah Anggota DPR - Tribunnews.com

    Editor: Adi Suhendi
    Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
    SATORI — Tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025) sore. KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berhenti. 
    Ringkasan Berita:
    • KPK fokus mendalami aliran uang yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR dalam kasus korupsi CSR BI-OJK
    • KPK memeriksa anggota DPR lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara korupsi CSR BI-OJK
    • KPK akan memvalidasi keterangan Satori untuk membongkar siapa saja penerima dana bantuan sosial

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berhenti. 

    Lembaga antirasuah tersebut kini tengah fokus mendalami aliran uang yang diduga mengalir ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selain tersangka yang sudah ditetapkan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik bekerja secara paralel. 

    Selain memeriksa dua tersangka yang sudah ada, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), KPK juga memeriksa anggota legislatif lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara program sosial tersebut.

    "Penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara pada program sosial di Bank Indonesia dan OJK ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

    Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 itu "bernyanyi" bahwa hampir sebagian besar rekannya di komisi turut menerima aliran dana CSR tersebut.

    Merespons hal itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan pihaknya akan memvalidasi keterangan Satori untuk membongkar siapa saja penerima dana bantuan sosial tersebut.

    "Tentunya kami akan mendalami keterangan dari Saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini," tegas Asep.

    Sebagai bukti keseriusan, KPK belakangan telah memanggil sederet politisi untuk diperiksa, di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, hingga Ahmad Najib Qudratullah.

    Ancaman Bagi Penerima Dana

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, turut memberikan peringatan keras. 

    Ia menekankan bahwa pintu jerat hukum terbuka lebar bagi para anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang terbukti menikmati uang haram tersebut.

    "Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Tanak.

    Sejauh ini, KPK baru menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dengan sangkaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

    Heri diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang bersumber dari program sosial BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI lainnya.

    Selain mengejar aliran uang ke DPR, KPK juga telah mengantongi keterangan dari pihak internal BI dan OJK untuk menelisik prosedur perencanaan hingga pertanggungjawaban program sosial tersebut guna melihat celah penyelewengannya.

    Uang-ratusan-ribu5.jpg
    Komentar
    Additional JS