Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured PBNU Spesial

    M. Nuh: Silaturahmi Mustasyar Dihargai, Tapi Tak Bisa Batalkan Agenda Pleno PBNU - Pantau

    4 min read

     

    M. Nuh: Silaturahmi Mustasyar Dihargai, Tapi Tak Bisa Batalkan Agenda Pleno PBNU

    Oleh Gerry Eka
    SHARE   :


    M. Nuh: Silaturahmi Mustasyar Dihargai, Tapi Tak Bisa Batalkan Agenda Pleno PBNU
    Foto: (Sumber:Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuh. )

    Pantau - Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuh, menegaskan bahwa Silaturahmi Mustasyar yang digelar di Pesantren Tebuireng, Jombang, pada Sabtu, 6 Desember 2025, tidak dapat membatalkan atau menggantikan mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno PBNU yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Desember 2025.

    Mustasyar Beri Nasihat, Keputusan Tetap Lewat Mekanisme Organisasi

    M. Nuh mengapresiasi saran dan masukan yang disampaikan dalam pertemuan Silaturahmi Mustasyar tersebut.

    Ia menegaskan bahwa saran tersebut akan disampaikan kepada Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU.

    "Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi", ujarnya.

    M. Nuh menjelaskan, Mustasyar memiliki fungsi memberi arahan dan pertimbangan kepada pengurus NU, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU.

    Namun, keputusan organisasi tetap harus diambil melalui forum rapat pleno resmi.

    Silaturahmi tersebut dihadiri oleh 7 dari total 30 anggota Mustasyar PBNU.

    Tiga tokoh hadir secara daring, yakni:

    KH. Ma’ruf Amin

    KH. Abdullah Ubab Maimoen

    Nyai Shinta Nuriyah Wahid

    Empat lainnya hadir secara langsung di lokasi:

    KH. Anwar Manshur

    KH. Nurul Huda Jazuli

    KH. Said Aqil Siradj

    Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid

    Pleno PBNU Tetap Jalan, Pelanggaran Ketua Umum Dinilai Nyata

    Terkait situasi internal PBNU, M. Nuh menegaskan bahwa pelanggaran oleh Ketua Umum Yahya Cholil Staquf bukan sekadar dugaan, melainkan telah terbukti secara nyata.

    "Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat. Karena itu Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan sebagaimana Risalah Rapat yang telah ditegaskan oleh Rais Aam PBNU akhir pekan lalu", ujarnya.

    Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media, Muh. Mukri, turut memastikan bahwa rapat pleno yang akan digelar pekan depan legal dan sesuai AD/ART.

    "Termasuk soal administratif yang diperdebatkan, kami jamin sepenuhnya bahwa undangan/pemberitahuan rapat pleno telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di internal NU", jelasnya.

    Menanggapi perdebatan soal undangan yang hanya ditandatangani Rais Aam dan Katib PBNU tanpa unsur Tanfidziyah, Mukri menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan kewenangan Syuriyah.

    Rais Aam adalah pimpinan rapat pleno PBNU, sebagaimana halnya Rais di PWNU atau PCNU memimpin rapat pleno di tingkat wilayah dan cabang.

    "Silahkan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut", tegasnya.

    Terkait pandangan bahwa Ketua Umum seharusnya dilibatkan dalam pleno, Mukri menjawab bahwa hal itu berlaku dalam situasi normal.

    "Kita semua sudah tahu, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai ketua umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam", tutupnya.

    • Mail:

      info@pantau.com
    Komentar
    Additional JS